KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku pencurian rumah milik Wiyono (53) warga desa Pinggirsari kecamatan Ngantru Tulungagung, pada Kamis (15/04/2021). Kedua pelaku adalah Koliq (54) warga Sidoarjo dan Panji Lianto (41) warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung dibekuk beberapa saat setelah kejadian.
[irp]
"Kedua tersangka kami tangkap. Untuk tersangka Koliq kami bekuk di terminal Jombang, sedangkan tersnagka Panji ditangkap saat berjualan di jalan kapten kasihin Tulungagung," kata Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo .
Dikatakan, keduanya saling mengenal karena sama-sama mantan narapidana di Lapas. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat buah smartphone, uang tunai sisa penjualan emas, tas punggung kecil kemudian tang, linggis serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi mereka.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memilih rumah yang kosong, seperti yang dilakukan di rumah korban Wiyono. Saat rumah korban kosong karena ditinggal solat tarawih, tersangka beraksi dengan mencongkel pintu lalu mengambil sejumlah smatrphone, uang dan emas 10 gram milik korban.
"Modusnya ini mencongkel pintu kemudian masuk ke dalam rumah dan menggondol habis barang yang ada di dalamnya," tuturnya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku tidak hanya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Wiyono saja, setidaknya ada 5 lokasi lain yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. "Ada juga TKP di kecamatan Karangrejo, ini kita sedang koordinasi dengan Polsek jajaran," jelasnya. (bro)
Editor : Iman