KLIKJATIM.Com | Surabaya - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD untuk membuat pasar wisata di eks Penjara Koblen, yang merupakan Cagar Budaya mendapatkan warning dari Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya (TACB). Imbauan sekaligus peringatan ini bertujuan untuk menjaga keaslian bangunan.
[irp]
Sebenarnya rencana ini sudah muncul lama. Keinginan dan pembahasan terkait pemanfaatan eks Penjara Koblen sebagai pasar sudah sejak 2017 silam.
Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti menegaskan, jika memang serius untuk menjadikan sebagai tempat wisata atau pasar, maka ada beberapa hal yang tidak boleh disentuh, apalagi sampai dibongkar.
"Kita simulasikan mana yang bisa. Karena itu milik pribadi, bukan milik kita," ujar Retno Minggu (25/4/2021).
Diceritakan, ketika itu sudah sempat dibahas terkait strategi pengembangan ke depan, investasi dan sebagainya. "Kita ngawal pelestariannya, berkali-kali. Setahun bisa empat sampai lima kali," terangnya.
Sesuai hasil analisis cagar kebudayaan menyebutkan ada dua tembok yang dibedakan masih asli dan tidak. Kemudian gardu pandang yang bisa diselamatkan untuk orisinalitasnya dan kayu yang bisa direplikasi karena keropos. "Takutnya ada bahan yang berterbangan dan bahaya," lanjutnya.
Contohnya, salah satu tindakan yang tidak boleh dilakukan adalah menempel di tembok penjara. "Jarak minimum dua meter dan tidak seluruhnya penuh," tegasnya.
Soal rencana bakal diadakan pasar di sana, Retno mengaku sudah mengetahuinya. "Yang kita tahu terakhir pasar temporer, bukan bangunan seperti lapak. Yang kita kawal tak merusak zona utama atau inti," jelasnya.
Dia berharap agar zona utama tidak rusak meski ada pasar wisata. "Saya sudah bertemu Pemkot, sudah lihat surat keterangan rencana kota," kata dia.
Pihaknya pun tak bisa melakukan pelarangan karena Pasar Koblen bukan milik pemerintah. "Dulu dijual departemen kehakiman bukan milik Pemkot. Jadi milik pribadi," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi