klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai Gresik Gagalkan Penyelundupan Kapal Feri asal Jepang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto bersama Kajari Gresik Heru Winoto dan KSOP Gresik meninjau kapal feri yang diselundupkan di Gresik namun berhasil digagalkan Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto bersama Kajari Gresik Heru Winoto dan KSOP Gresik meninjau kapal feri yang diselundupkan di Gresik namun berhasil digagalkan Bea Cukai

KLIKJATIM.Com | Gresik - Upaya penyelundupan kapal roll on - roll off (Roro) atau jenis kapal feri dari Jepang berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik. Selain mengamankan kapal impor ini, Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan JK, Direktur PT TS, pengimpor  kapal sebagai tersangka.

[irp]

Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengungkapkan,  kapal bekas dengan nama lambung Revo 8 itu diselundupkan oleh PT Trimitra Samudra dari Jepang pada Maret 2020 lalu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pada acara yang digelar di ruang rapat PT IMS itu diserahkan satu unit kapal Roro Revo 8 yang dibuat tahun 1989.

"Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari hasil pemantauan Bea Cukai Gresik bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik," kata Bier Budi Kusmuljanto.

DIkatakan, informasi yang diterima saat itu ada kapal impor masuk ke Gresik melalui Perairan Gresik. Dari informasi itu, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS). “Setelah mengetahui keberadaan kapal, petugas kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal,” kata Bier.

Berbekal informasi awal yang sudah dikantongi, penyidik Bea Cukai Gresik mulai melakukan pendalaman kasus dan mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran. Diantaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari tahun 1989 menjadi 2007 serta berat kapal dari 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT. Menurut Bier, hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

“Dalam aturan Permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana,” imbuhnya.

Dijelaskan, sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Be Cukai memiliki 4 tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dimana salah satunya sebagai Community Protector di bidang Kepabeanan, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto mengaku, penyidikan kasus ini membutuhkan waktu selama satu tahun. Sebab, pihak Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementrian keuangan yang ada di Jepang.

“Saat kami menyidik kasus ini ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan,” kata Heru.

Ditempat sama, Kepala KSOP Gresik, Capt Dwi Yanto mengapreasiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal Roro ini. Hal ini, kata Dwi Yanto, menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.

“Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan dipergunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu akan sangat membahayakan keselamatan diri penumpang,” kata Capt Dwi Yanto. (ris)

Editor :