KLIKJATIM.Com | Lamongan — Barang bukti (BB) tindak pidana dari puluhan kasus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, hal itu dilakukan karena perkara pidana sudah inkrah.
[irp]
Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi BB yang dimusnahkan kali ini didominasi narkotika yang memang menjadi momok di kalangan masyarakat Lamongan.
"Kita memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 139,73 gram dari 35 perkara. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang kita musnahkan sebanyak 1.196 butir pil double L dari 11 perkara," bebernya di kantor Kejari Lamongan, Jumat (09/04/2021).
Selain BB tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum Di antaranya 35 unit handphone dari 35 perkara, uang palsu sebanyak 93 lembar dari 1 perkara.
"Kemudian minuman keras (miras) jenis arak 8 botol dari 1 perkara, obat kadaluarsa 212 butir dari 1 perkara serta jamu racik 12 botol dan 8.380 sachet," urai Agus.
Khusus jamu racik. Barang bukti itu bisa dianggap racun yang terbungkus ribuan sachet dan puluhan botol. Jamu racik yang dibakar ada sebanyak 12 botol dan 8.380 sachet.
"Untuk pemusnahan jamu racik ini ada terdiri dari dua perkara dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan," rincinya.
Saat ini, sambung Kajari, masih banyak perkara tindak pidana umum telah dilimpahkan ke Kejari Lamongan yang belum selesai dan sedang dalam proses. "Untuk yang telah selesai, kepada Kasi BB dan para jaksa untuk segera dimusnahkan," imbuhnya.
Tak lupa, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lamongan agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.
"Barang haram tersebut jauhi dan hentikan karena sangat merugikan diri sendiri juga juga bangsa serta negara," pesannya. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Sejumlah Pelajar SMK Sore Tulungagung Diduga Keracunan Menu MBG
Sedikitnya 9 orang pelajar SMK Sore Tulungagung, menjalani perawatan di Puskesmas Beji setelah mengeluhkan diduga usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis MBG…
Bupati Sidoarjo Subandi Dilaporkan Polisi Tipu Pengusaha Rp 28 Miliar
tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar ke Bareskrim Polri. Laporan diduga melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, bisnis properti…
Tumpahan Diduga Minyak CPO Cemari Pesisir Pantai Gili Iyang Sumenep
Pesisir pantai Pulau Gili Iyang di Desa Banraas, Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, tercemari tumpahan minyak sawit mentah (CPO)…
Kecelakaan Libatkan Truk Sirtu, Truk Bangunan dan Xenia di Kabat Banyuwangi
KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kecelakaan melibatkan truk bermuatan pasir-batu (sirtu) bernomor polisi DK 8040 UY, truk bermuatan lonjoran besi bernomor polisi …
Peringati Hari K3 Nasional 2026, MPM Honda Jatim Gelar Aksi Donor Darah
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) m…
Arus Truk Peti Kemas di TPK Kupang Kembali Normal, Pelayanan Berjalan Optimal
KLIKJATIM.Com | Kupang – Aktivitas keluar masuk truk pengangkut peti kemas di Terminal Petikemas (TPK) Kupang kembali berjalan lancar. Hasil pemantauan di l…