klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Lamongan Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Proses pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti kasus narkoba.

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Barang bukti (BB) tindak pidana dari puluhan kasus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, hal itu dilakukan karena perkara pidana sudah inkrah.

[irp]

Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi BB yang dimusnahkan kali ini didominasi narkotika yang memang menjadi momok di kalangan masyarakat Lamongan.

"Kita memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 139,73 gram dari 35 perkara. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang kita musnahkan sebanyak 1.196 butir pil double L dari 11 perkara," bebernya di kantor Kejari Lamongan, Jumat (09/04/2021).

Selain BB tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum Di antaranya 35 unit handphone dari 35 perkara, uang palsu sebanyak 93 lembar dari 1 perkara.

"Kemudian minuman keras (miras) jenis arak 8 botol dari 1 perkara, obat kadaluarsa 212 butir dari 1 perkara serta jamu racik 12 botol dan 8.380 sachet," urai Agus.

Khusus jamu racik. Barang bukti itu bisa dianggap racun yang terbungkus ribuan sachet dan puluhan botol. Jamu racik yang dibakar ada sebanyak 12 botol dan 8.380 sachet.

"Untuk pemusnahan jamu racik ini ada terdiri dari dua perkara dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan," rincinya.

Saat ini, sambung Kajari, masih banyak perkara tindak pidana umum telah dilimpahkan ke Kejari Lamongan yang belum selesai dan sedang dalam proses. "Untuk yang telah selesai, kepada Kasi BB dan para jaksa untuk segera dimusnahkan," imbuhnya.

Tak lupa, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lamongan agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.

"Barang haram tersebut jauhi dan hentikan karena sangat merugikan diri sendiri juga juga bangsa serta negara," pesannya. (bro)

Editor :