klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Terima Dimutasi Bupati, Kepala Sekolah di Bojonegoro Mengadu ke Dewan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Audiensi Komisi C DPRD Bojonegoro bersama perwakilan PGRI.
Audiensi Komisi C DPRD Bojonegoro bersama perwakilan PGRI.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Surat Keputusan Bupati terkait mutasi kepala sekolah di Kabupaten Bojonegoro dipersoalkan. Sejumlah kepala sekolah yang dimutasi mengadu ke DPRD Bojonegoro terkait penempatan mutasi yang diteken pada 12 Maret 2021 lalu.

[irp]

Di gedung wakil rakyat, mereka ditemui langsung pimpinan Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan selaku ketua dan Ahmad Supriyanto selaku sekretaris.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan mengatakan, audiensi ini dilakukan oleh perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (7/4/2021). Dalam audiensi itu disampaikan keberatan para kepala sekolah yang dimutasi.

“Banyak guru yang kena mutasi mengeluhkan jarak tempuh dari tempat tinggal sekolah yang cukup jauh,” kata Afan, Kamis (8/4/2021).

Afan mengatakan, audiensi ini dilakukan sebagai upaya mendalami dan mendengarkan aspirasi dari para guru. Dalam audiensi itu juga dilibatkan Dinas Pendidikan dan BKPP Bojonegoro.

“Secara substansi para guru menyampaikan keluhan terkait jarak tempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, beberapa kepala sekolah yang kena mutasi juga hadir dalam audiensi. Mereka meminta supaya Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 821.2/39/412.301/2021, tanggal 12 Maret 2021, untuk dilakukan evaluasi. SK mutasi jabatan kepala sekolah itu diminta dievaluasi kembali.

“Tadi mereka juga meminta Bupati mencabut SK itu dan menerbitkan SK baru terkait mutasi jabatan kepala sekolah secara proporsional,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C Ahmad Supriyanto menjelaskan, hasil dari audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk segera dibahas sikap DPRD secara kelembagaan. Adanya kegaduhan ini, Komisi C telah merespon dengan baik meskipun terkesan agak lama.

Politisi Golkar tersebut mengatakan, berdasarkan permintaan pengadu meminta agar mutasi kepala sekolah beberapa waktu lalu itu supaya dievaluasi berdasarkan beberapa hal. “Misalnya, pertimbangan jarak tempuh, usia dan kondisi kesehatan kepala sekolah,” lanjut Ahmad Supriyanto

Berdasarkan apa yang disampaikan Dewan Pendidikan Bojonegoro, lanjutnya, dinilai ada kesalahan penempatan. Sehingga Dewan Pendidikan juga meminta, mutasi 190 kepala sekolah itu untuk dilakukan evaluasi.

“Hasil audiensi ini nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan secara objektif dan utuh, untuk langkah selanjutnya,” pungkas Supriyanto. (mkr)

Editor :