KLIKJATIM.Com | Blitar - Wali Kota Blitar Santoso dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Pelangaran itu terjadi dalam acara syukuran pelantikan dirinya sebagai wali kota saat sejumlah orang berjoget tanpa masker dan videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
[irp]
Kepada wartawan, Santoso membenarkannya sanksi itu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Wali Kota Santoso yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar. "Saya dapat sanksi denda. Sanksi sudah saya jalankan, sudah beres denda atas pelanggaran prokes, sudah saya bayar," tutur Santoso, Senin (5/4/2021).
Selain sanksi berupa denda terhadap Wali Kota Santoso, ada 14 orang yang juga dikenai denda. Mereka adalah relawan yang hadir di acara tersebut. Sanksinya berupa tipiring, di mana masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Dia menambahkan, sanksi itu sudah sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. "Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, video joget dangdut Wali Kota Blitar Santoso viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, terlihat Wali Kota Santoso asyik berjoget bersama sejumlah orang dan biduan. Sayangnya dalam rekaman video terlihat undangan yang datang berkerumun tanpa menjaga jarak. Sebagian terlihat tidak memakai masker, sebagian lagi posisi masker diturunkan di dagu. (ris)
Editor : Iman