KLIKJATIM.Com I Lumajang - Mad (46) warga Desa/Kecamatan Tempursari, Lumajang, sungguh tak bermoral. Dia tega meniduri anak tirinya, sebut saja Mawar (12), sebanyak 3 kali di rumahnya. Aksi bejatnya terungkap setelah Ketangkap basah istrinya. Sat itu korban disetubuhi oleh pelaku di ruang keluarga saat nonton TV.
Informas dihimpun di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Minggu (4/4/2021), saat itu Mad baru pulang kerja lalu mandi. Usai mandi, tersangka memeluk korban yang sedang nonton TV hingga terjadi perbuatan asusila. Tak disangka, ibunya datang dan mengetahui peristiwa nahas tersebut.
“Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan dilanjutkan ke PPA,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Ditambahkan, adanya laporan dan hasil visum menguatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
“Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi