KLIKJATIM.Com | Gresik — Lima Polsek Jajaran Pores Gresik tidak bisa melakukan tindakan hukum penyidikan. Kepastian ini setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 per tanggal 23 Maret 2021.
[irp]
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tertanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” berikut salah satu poin keputusan dalam surat Kapolres yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, nantinya diketahui bahwa sejumlah Polsek tersebut difokuskan pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun lima Polsek Jajaran yang tidak bisa melakukan tindakan hukum penyidikan meliputi Polsek Balongpanggang, Polsek Benjeng dan Polsek Kawasan Pelabuhan.
Kemudian Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang berada di Kepulauan Bawean. Dua Polsek tersebut tercatat sebagai wilayah terjauh dari pusat Polres Gresik. Berjarak sekitar 140 kilometer atau 81 mil dari daratan Gresik.
Selanjutnya dalam menanggapi SK tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi awak media mengaku siap melaksanakan aturan tersebut. Dia berharap, kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. (nul)
Editor : Redaksi