klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Toko Modern Berjaringan Nasional di Tulungagung Buka Sebelum Subuh, Toko Kelontong Geruduk Dewan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Jam operasional toko modern berjaringan nasional.
Jam operasional toko modern berjaringan nasional.

KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Puluhan pemilik toko kelontong di Tulungagung mengadukan nasibnya kepada Komisi C DPRD Tulungagung, mereka mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melindungi pedagang kecil.

[irp]

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pasalnya selama beberapa bulan terakhir ini, Toko Modern Berjaringan Nasional di Tulungagung sudah mulai beroperasi sejak sebelum matahari terbit.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori mengungkapkan telah memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung untuk membahas masalah ini.

"Hari ini Dinasnya sudah kita panggil untuk kita klarifikasi, dan kita sampaikan keluhan masyarakat," ujarnya.

Asrori menyebut, sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya toko modern berjaringan nasional boleh beroperasi mulai pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 22.00 malam.

Memang sebelumnya ada aturan yang memperbolehkan toko toko tersebut untuk beroperasi selama 24 jam di masa pandemi, namun aturan tersebut tidak berlaku, karena kemudian aturan telah dikembalikan kepada aturan awal.

"Dulu memang sempat diperbolehkan beroperasi 24 jam, itupun tidak semua toko ya, hanya yang dianggap mampu untuk melayani kebutuhan masyarakat,nah sekarang ini jam buka tutupnya sudah normal lagi," jelasnya.

Asrori menyebut, sesuai dengan informasi yang diterima anggotanya, pelanggaran jam buka tutup tersebut terjadi di banyak toko modern berjaringan nasional, salah satunya ada di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Yang di sekitar rumah sakit itu malahan 24 jam beroperasinya, ada juga di tempat lain yang sejak jam 5 pagi, itu yang dikeluhkan toko sekitarnya,"tutur Asrori.

Pihaknya berharap, DPMPTSP segera mengingatkan toko toko modern yang melanggar tersebut agar mentaati aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tulungagung, Mariadji mengatakan, pihaknya siap memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik toko dan menempelkan stiker di toko toko tersebut sebagai bentuk peringatan.

"Akan kita respon keluhan keluhan tersebut, mulai hari ini kita akan bergerak menempelkan stiker ke toko toko modern berjaringan, agar mereka tak melanggar lagi," pungkasnya. (bro)

Editor :