KLIKJATIM.Com | Gresik — Syaikhul Hadi, pemuda asal Desa Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik diciduk polisi karena terbongkar jualan narkoba jenis sabu. Ketika itu tersangka hendak transaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
[irp]
Akhirnya tersangka tak berkutik lagi. Sekitar pukul 13.30 WIB, pemudia berusia 25 tahun ini berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran selama dua hari pada Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, petugas sudah memantau gerak-geraik pelaku sebelum dilakukan penangkapan. “Sehingga petugas masuk ke dalam jaringan mereka dan berhasil melakukan transaksi sebagai pembeli. Pelaku menentukan tempat transaksi di Jembatan Panjang Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Dukun, Gresik,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujito, Kamis (1/4/2021).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuat sebagian barang bukti (BB) sabu ke sungai. Tetapi, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka telah ditemukan empat paket slip sabu. Beratnya 3,04 gram beserta timbangan digital yang menjadi barang bukti.
“Dari hasil barang bukti yang diamankan selain timbangan, empat klip paket sabu dengan berat 2,04 gram, 0,40 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram,” bebernya.
Barang bukti lainnya berupa handphone (Hp), uang tunai Rp 495 ribu, dan celana pendek warna cream. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Ujungpangkah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Redaksi