KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Sat Resnarkoba Polres Ponorogo memastikan terjadinya penyelundupan sabu ke Rutan Klas 2b Ponorogo. Barang haram yang akhirnya terbongkar tersebut dipesan oleh seorang narapidana (napi) pindahan dari Rutan Madaeng kasus narkoba, FK.
[irp]
"Sudah kami pastikan ke Polda. Total ada 2.78 gram yang diselundupkan itu. Jika dirupiahkan Rp 3 juta kurang. Satu gramnya Rp 1 juta," ujar Kasat Narkoba, AKP Denny Fachrudianto, Rabu (31/3/2021).
Dari tes urine tersangka (napi, red) FK juga menunjukkan hasil positif. "Hasilnya positif sabu-sabu, hasil urine tersangka FK positif," tambah mantan Kapolsek Pulung.
FK pun tidak bisa mengelak lagi. Sesuai hasil pemeriksaan, ia (FK) mengaku dapat memesan sabu-sabu melalui sambungan telepon yang disediakan pihak rumah tahanan (rutan) Ponorogo.
"Kan di Rutan Ponorogo ada semacam wartel. Nah, pelaku memesan ke temannya yang ada di Surabaya," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di blok yang dihuni FK. Adapun pengakuan FK, sabu tersebut hendak dipakai sendiri.
"Kami menggeledah di blok FK tidak ditemukan alat maupun barang bukti lain," paparnya.
Deni menambahkan, FK merupakan napi kasus narkoba dengan vonis hukuman pidana 4 tahun. Ia baru menjalani masa hukuman 2 tahun penjara dan dipindah ke Rutan Ponorogo.
"FK dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad