klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Limbah Iker-Iker Belum Jelas, Diduga Barang Bukti Dibuang Saat Banjir Gresik Selatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Banjir Gresik Selatan.
Banjir Gresik Selatan.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Hampir dua bulan kasus pembuangan limbah di Desa Iker - Iker Geger, Kecamatan Cerme belum ada yang di tetapkan tersangka oleh pihak berwajib dan di duga pelaku pembuang sempat memanfaatkan banjir luapan Kalilamong menghilangkan barang bukti tumpukan limbah B3 di TKP yang di garis polisi.

[irp]

Suyanto Dekan Fak Hukum Universitas Gresik (UNIGRES) saat di konfirmasi tentang undang - undang terkait ada kasus pembuangan limbah yang di duga pelakunya menghilangkan barang bukti tumpukan limbah B3 di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Iker - Iker Geger, Kecamatan Cerme, dengan cara merusak dan mencongkeli tumpukan limbah dan membuangnya di luapan banjir kalilamong yang merendam TKP dirinya mengatakan bahwa perbuatan untuk menghilangkan barang bukti dan memasuki area yang di beri garis polisi itu melawan dan melawan hukum.

“Sudah ada aturan undang - undang KUHP nya sesuai pasal 221 KUHP dan pasal 223 KUHP,” ujarnya, Minggu, (28/4/2021). 

Suyanto menambahkan barang siapa yang berniat dengan sengaja menghilangkan barang bukti bisa di kenakan tambahan hukuman penjara sesuai pasal tersebut dan ditambahi hukuman dengan kasus yang menjeratnya.

“Tambahan ancaman hukuman sesuai undang - undang yang berlaku serta untuk efek jera buat pelaku dan agar tidak menjadi contoh untuk masyarakat terutama di Gresik sebagai kota Industri agar tidak ada orang membuang limbah secara sembarangan dan seenaknya sendiri,” jelasnya.

Sementara Aries Gunawan Ketua LSM - FPSR mengungkapkan sangat kecewa dan menyesalkan atas lambatnya penanganan serta penindakan pelaku kejahatan lingkungan, penegak hukum seakan dibuat tak berdaya di hadapan pengusaha nakal serta pelaku pembuang limbah B3.

“Selama ini tidak ada satupun pun pelaku kejahatan lingkungan yang ditindak tegas sampai kasusnya ke ranah hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aries menghimbau kami selaku pemerhati lingkungan mengharapkan agar pelaku pembuang limbah berbahaya dan beracun ditindak tegas, karena sangat merugikan.

“Perbuatan pembuangan limbah sangat merugikan masyarakat serta merusak kelestarian alam,” imbuhnya.

Disisi lain Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Suparlan saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus limbah dan terkait pelaku di duga menghilangkan barang bukti di TKP melalui pesan Whatsup tidak memberikan jawaban kembali.

Dikonfirmasi sebelumnya Ali sodikin ,49, Ketua RT 2, RW 1, Dusun/Desa iker iker Geger, Kecamatan Cerme mengatakan membenarkan bahwa ada niatan pelaku pembuangan menghilangkan barang bukti limbah yang menumpuk di lokasi. 

“Kemarin waktu (17/3) air banjir menggenangi lokasi TKP yang dibuangi limbah di Desa kami, Saya melihat sendiri ada dua orang yaitu di duga pembuang limbah Yudi Irwan bersama satu orang temanya masuk ke lokasi tumpukan limbah yang digaris polisi,” katanya.

Ditambahkan, Ali melihat kedua orang tersebut menggunakan tangannya mencongkel tumpukan limbah tersebut dengan mengarahkanya ke aliran arus banjir yang mengarah ke anak Kalilamong tepat di depan lokasi tumpukan limbah. 

“Kedua orang itu tau saya waktu mencongkel limbah sempat melihat saya dengan wajah kaget dan panik, namun keduanya tetap melakukan aksinya mencongkeli tumpukan limbah ke arus banjir, dikhawatirkan limbah beracun dan berbahaya tersebut mencemari anak Kalilamong dan Kalilamong,” jelasnya. 

Ali berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas masalah limbah di desanya.

“Kami sebagai warga sera korban berharap kasus pembuangan limbah bisa di ungkap. Kami sebagai warga kecil berharap pihak yang berwajib dari Polisi bisa mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan tersangka pelaku pembuang limbah di Desa kami,” harapnya.

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (bro)

Editor :