klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembayaran Klaim BPJS ke RSUD Bojonegoro Selalu Dihutang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Cabang Bojonegoro. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)
Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Cabang Bojonegoro. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada rumah sakit selalu tersendat. Hal itu diakui manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo, Bojonegoro.

Pihak rumah sakit tidak begitu kaget dengan dihutangnya pembayaran klaim BPJS tersebut. Sebab, hal itu terjadi setiap tahun. Misalnya, di RSUD Sosodoro Djatikusumo, hingga saat ini BPJS masih memiliki tunggakan diperkirakan sekitar tiga bulan.

"Ya, itu (tunggakan) sudah biasa. Yang terakhir ini kira-kira sekitar tiga bulan, ya. Data pastinya saya belum melihat, itu kira-kira saja," kata Humas RSUD Sosodoro Djatikusumo, Thomas Djaja, Selasa (12/11/2019).

[irp]

Sayangnya, Thomas enggan membeberkan berapa jumlah tunggakan BPJS hingga saat ini. Sebab, saat dikonfirmasi klikjatim.com, Thomas mengaku belum melihat kembali secara pasti jumlah tunggakan BPJS.

"Kalau jumlah pasti nominalnya berapa saya tidak tahu, besok saja pas di kantor," ujarnya.

Meski pembayaran dari BPJS tersendat, namun menurut Thomas tidak berpengaruh pada pelayanan pasien. Sebab, pihak rumah sakit telah mengantisipasinya.

"Kalau dikatakan terganggu operasionalnya, ya, mesti mesti terganggu, ya. Kami sudah mengantisipasi, tapi kalau soal pengobatan pasien kami tidak terganggu pelayanan tetap seperti biasa," ungkapnya.

[irp]

Sementara itu, dikonfirmasi adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait diperbolehkannya penggunaan APBD untuk membayar klaim BPJS, Thomas mengaku belum melihat isi suratnya.

"Saya kan humas, ya, jadi kalau ada surat tidak langsung turun," ujarnya.

Seperti diberitakan,  Surat Edaran Kemendagri dengan nomor 900/11445/SJ tentang penyelesaian permasalahan keterlambatan klaim pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit di daerah yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu Kemendagri meminta kepada Kepala Daerah untuk mengambil langkah penyelesaian keterlambatan pembayaran BPJS kepada rumah sakit daerah.

Menurut Kemendagri, keterlambatan klaim BPJS sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan. Sehingga, kemendagri memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mendanai keperluan mendesak RSUD agar pelayanan tetap dapat berjalan.

Yakni dengan menggunakan anggaran biaya tidak terduga (BTT) dari APBD. Namun, apabila tidak memungkinkan menggunakan APBD, maka RSUD yang telah menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD) dapat melakukan pinjaman jangka pendek sesuai aturan yang berlaku. (af/mkr)

Editor :