KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Mabuk minuman keras (miras) membuat Abdul Faqih, 27, warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu menganiaya 3 orang tak dikenal. Balasannya, Faqih diamuk warga hingga babak belur dan akhirnya dibekuk polisi.
[irp]
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, aksi ini terjadi Senin lalu (22/3) sekitar pukul 21.30. Salah seorang warga, Khoirul Anam melihat Abdul Faqih berlari dari arah barat menuju arah timur. Namun tiba tiba pelaku memukul Sahrul Romadon, 20, warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang sedang berdiri ditepi jalan di depan SDN Ngemplakrejo. Sehingga korban Sahrul terjatuh.
Melihat korban dipukul dan terjatuh, Khoirul Anam berteriak minta tolong karena ia melihat pelaku sedang membawa pisau. Selanjutnya Faqih lari ke arah timur. Sekitar 50 meter, pelaku dihadang oleh Achmad Sujak, 34, warga Jalan Hang Tuah.
Pelaku lantas menghunuskan pisau di tangan kanannya ke arah Sujak. Namun Achmas Sujak berhasil menepis pisau yang dihunuskan pelaku. Namun, ia mengalami luka robek pada telapak tangan sebelah kiri akibat hunusan pisau itu.
“Kemudian pelaku terus berlari ke arah timur dan Buhin yang menyaksikan kejadian tersebut mengejar pelaku sekira 50 meter, lalu pelaku membalikkan badannya dan mencoba menyerang Buhin yang mengejarnya dengan mengunakan pisau,” jelasnya.
Kemudian pelaku berlari menuju semak-semak. Saat itu, sudah banyak warga yang mengejar pelaku. Saat pelaku dikejar oleh warga, pelaku mencoba melarikan diri melewati Jalan Laksamana Martadinata.
Saat itu Faqih juga disebutkan sempat menendang pengendara motor hingga terjatuh. Tak berselang lama, pelaku akhirnya tertangkap. Saat itulah ia jadi sasaran amuk massa. Akibat serangan membabi buta Faqih, 3 orang alami luka-luka.
Sahrul Romadhon mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kiri dan luka nyeri pada bagian dada. Lalu, Achmad Sujak mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sedangkan M. Basori yang merupakan pengendara motor mengalami luka nyeri pada perut bagian kanan.
Sementara Abdul Faqih yang sempat dimassa, mengalami luka robek pada kelopak mata atas, bengkak mata kanan, luka robek pada dagu dan luka babras di lutut kanan.
“Korban dan Pelaku ini tidak saling mengenal. Cuma sebelum kejadian ini, ia (Faqih) sempat mabuk di daerah rumah istrinya yang berlokasi di Kampung Tegal Pongo Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo. Ia dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi