KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo diperpanjang. Hal itu seiring dengan Surat Edaran (SE) nomor 713/864/405.01.3/2021 yang telah ditandatangani dan dikeluarkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
[irp]
"SE nya sudah keluar. Kami perpanjang mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Senin (22/3/2021).
Dia menyebutkan di SE terbaru ada aturan tentang Pembelajaran Tahap Muka (PTM) dam Hajatan. "Kami perbolehkan mulai Hari ini, " katanya.
Namun, dia mengungkapkan ada syaratnya. Dia mengungkapkan jika PTM diperbolehkan bagi semua tingkatan satuan pendidikan. "Tetapi batasannya hanya 30 persen dari jumlah siswa secara keseluruhan," tambah mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Sekolah, kata dia, sekolah melengkapi sarana maupun prasarana pelaksanaan Protokol kesehatan. Menyusun SOP PTM dimasing-masing satuan pendidikan. Pun melaporkan rencana PTM kepada Satgas Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan. "Yang paling utama dapat ijin dari Satgas kecamatan," urainya.
Masih kata Sugiri, hajatan seperti resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan seni budaya, serta kegiatan olahraga juga diperbolehkan. Namun dengan Pembatasan. "Batasannya untuk kapasitas gedung 50 persen maksimal. SE ini berlaku mulai besok. Sudah saya tandatangani hari ini, " pungkasnya. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad