KLIKJATIM.Com I Ngawi - Pemilik dan pelanggan tempat karaoke keluarga di Kabupaten Ngawi bisa sedikit lega. Pasalnya, Bupati Ngawi telah memberikan izin untuk buka kembali dengan sejumlah persyaratan. Pengelola diharuskan mengikuti ketentuan ditetapkan Pemkab Ngawi di masa pandemi covid-19.
[irp]
“Jika ada THM yang sudah memiliki izin dan bisa melakukan pysical distancing dan tergolong karaoke keluarga boleh buka,” jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Selain memiliki izin, lanjutnya, pengelola THM harus mematuhi pembatasan pengunjung dengan protokol kesehatan. Semisalnya ada room yang biasa diisi 6 orang maka disitu harus menjadi 3 orang yang bisa masuk di dalamnya.
“Bagi THM keluarga yang diperbolehkan akan tetapi tanpa pemandu lagunya,” ujar Ony. (hen
Editor : Fauzy Ahmad