klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Jatim yang Meninggal Akibat Covid-19 Bakal Dapat Santunan Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 12 Maret 2021 lalu nampaknya menjadi angin segar bagi keluarga ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia.

[irp]

Pasalnya, Pemprov Jatim akan memberikan santunan sebesar Rp 5 juta sebagai ganti santunan dari pemerintah pusat yang kini sudah dihentikan. Tentunya, penghentian itu menimbulkan rasa kecewa bagi ahli waris korban.

"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemprov Jatim akan memberikan santunan bagi masyarakat Jatim yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban," kata Khofifah seperti mengutip isi surat edaran tersebut.

Sementara Kadinsos Jatim M Alwi mengungkapkan, jumlah ahli waris yang sudah mengajukan ke Kemensos RI sebanyak 2.144 orang akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk diproses mendapatkan santunan Gubernur Jatim.

“Prioritas pertama memang bagi yang telah mengajukan permohonan ke Kemensos. Setelah tahap pertama selesai diberikan, maka akan dilanjutkan dengan ahli waris lainnya dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di APBD Jatim,” jelas Alwi, Rabu (17/3/2021).

Ia menyebutkan, jumlah keseluruhan warga Jatim yang meninggal karena Covid-19 sudah mencapai 9 ribu orang lebih. Karena itu, pihaknya berharap kepada bupati/walikota paling lambat 31 Maret 2021 agar segera mengajukan permohonan pemberian santunan Covid-19 kepada Pemprov Jatim.

Syarat yang harus dilengkapi adalah surat keterangan meninggal Covid-19 dari RS/Puskesmas/Dinas Kesehatan, Surat Keterangan Ahli Waris, Fotocopy KK Korban dan Ahli Waris, serta Fotocopy Rekening Tabungan yang aktif atas nama Ahli Waris yang ditunjuk.

Sekedar informasi, kepastian pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19 itu tertuang dalam SE Gubernur nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021.

Sedangkan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 dari pemerintah pusat itu tertuang dalam surat dari Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.  (mkr)

Editor :