KLIKJATIM.Com | Surabaya - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 12 Maret 2021 lalu nampaknya menjadi angin segar bagi keluarga ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia.
[irp]
Pasalnya, Pemprov Jatim akan memberikan santunan sebesar Rp 5 juta sebagai ganti santunan dari pemerintah pusat yang kini sudah dihentikan. Tentunya, penghentian itu menimbulkan rasa kecewa bagi ahli waris korban.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemprov Jatim akan memberikan santunan bagi masyarakat Jatim yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban," kata Khofifah seperti mengutip isi surat edaran tersebut.
Sementara Kadinsos Jatim M Alwi mengungkapkan, jumlah ahli waris yang sudah mengajukan ke Kemensos RI sebanyak 2.144 orang akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk diproses mendapatkan santunan Gubernur Jatim.
“Prioritas pertama memang bagi yang telah mengajukan permohonan ke Kemensos. Setelah tahap pertama selesai diberikan, maka akan dilanjutkan dengan ahli waris lainnya dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di APBD Jatim,” jelas Alwi, Rabu (17/3/2021).
Ia menyebutkan, jumlah keseluruhan warga Jatim yang meninggal karena Covid-19 sudah mencapai 9 ribu orang lebih. Karena itu, pihaknya berharap kepada bupati/walikota paling lambat 31 Maret 2021 agar segera mengajukan permohonan pemberian santunan Covid-19 kepada Pemprov Jatim.
Syarat yang harus dilengkapi adalah surat keterangan meninggal Covid-19 dari RS/Puskesmas/Dinas Kesehatan, Surat Keterangan Ahli Waris, Fotocopy KK Korban dan Ahli Waris, serta Fotocopy Rekening Tabungan yang aktif atas nama Ahli Waris yang ditunjuk.
Sekedar informasi, kepastian pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19 itu tertuang dalam SE Gubernur nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021.
Sedangkan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 dari pemerintah pusat itu tertuang dalam surat dari Kemensos RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021. (mkr)
Editor : Redaksi
Warga Jember Rela Antre Lama Beli Pertalite, Isu Kenaikan Harga BBM Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Jember – Antrean kendaraan yang mengular membuat sejumlah warga harus lebih lama berada di SPBU untuk mendapatkan Pertalite. Kondisi tersebut t…
Bulan Maulid Dongkrak Harga Ayam di Sumenep hingga Rp50 Ribu per Kilogram
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Harga daging ayam broiler di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Sumenep, Madura, masih tinggi pada awal pekan ini. Komoditas tersebu…
Tagih Utang untuk Biaya Berobat, Guru SD di Sumenep Diduga Aniaya Ayah Kandung
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Persoalan utang piutang di internal keluarga berujung pada proses hukum. Seorang oknum guru SDN Tanah Merah…
14 Personel Polres Gresik Bergeser, Sejumlah PJU dan Kapolsek Dapat Jabatan Baru
KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik melakukan rotasi sejumlah pejabat utama (PJU) dan kepala kepolisian sektor (Kapolsek). Sebanyak 14 personel mengalami p…
Usai Sidoarjo, Kini 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Keracunan Menu MBG
Sebanyak 49 siswa SMA Negeri (SMAN) 3 Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
AXA Mandiri Galang Donasi Rp50 Juta untuk Korban Gempa NTT
JAKARTA — PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama karyawannya menghimpun donasi lebih dari Rp50 juta untuk membantu masyarakat yang terdampak g…