klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Angkut Kayu Sono Curian, Dua Warga Probolinggo Diangkut Mobil Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah digunakan untuk mengangkut kayu curian diamankan polisi
Barang bukti mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah digunakan untuk mengangkut kayu curian diamankan polisi

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Dua orang warga Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo diamankan Unit Reskrim Polsek Maron bersama Polhut. Keduanya adalah Lailul Fadli (22)  warga Desa Klenang Kidul, dan Suryadi (32)  warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar diamankan karena mencuri kayu jenis Soono yang dicuri dari dalam hutan milik Perhutani KRPH Kaliacar Kecamatan Gading.

[irp]

"Kedua pelaku tak berkutik saat petugas menangkap mereka di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar saat membawa kayu menggunakan mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah Selasa (16/3) siang. Pencurian ini terjadi pada pagi hari. Saat itu Polhut dan KRPH Kaliacar, Kecamatan Gading, mendapatkan informasi jika telah terjadi pencurian kayu di wilayah pengawasannya.

Setelah mengumpulkan informasi, KRPH menduga pencurian kayu dilakukan oleh seseorang yang menggunakan mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah. Mobil itu ditelusuri dan ditemukan sedang melaju ke arah Maron. “Kami lakukan upaya cepat,” ujar Kapolsek Maron, Iptu Samiran.

Polsek Maron melakukan penyekatan dan menyisir sepanjang jalan menuju Maron. Penyisiran dilakuan, dan rupanya kendaraan yang dimaksud berada di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi kemudian menghadang dan berhasil menepikan mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan 12 batang kayu hutan jenis sono keling disimpan dalam mobil. Tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Maron untuk pemeriksaan awal.

“Sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan. Karena barang bukti ada di dalam mobil, keduanya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Maron. (ris)

Editor :