klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gaji Pegawai Tinggi, DPRD Jatim Minta Kinerja BPJS Dievaluasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reny Permana. (Tri Wahyudi/klikjatim.com)
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reny Permana. (Tri Wahyudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait diperbolehkannya penggunaan APBD untuk pembayaran tunggakan BPJS ke rumah sakit mendapat perhatian DPRD Jatim. Dewan meminta agar BPJS melakukan evaluasi mulai dari pusat hingga daerah.

"Harus ada evaluasi mulai dari pusat sampai daerah," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reny Pramana, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

[irp]

[irp]

Politisi PDIP ini mengatakan, evaluasi kerja harus dilakukan karena saat ini pemerintah sudah memutuskan menaikkan iuran kepesertaan BPJS. “Perbaiki semua manajemennya untuk pengganggaran (iuran) utamanya terkait implementasi dibawah. Jangan sampai membuat regulasi yang muter-muter,” sambung mantan Ketua DPRD Kediri ini.

Wanita yang akrab dipanggil Reni ini juga menyoroti gaji para petinggi BPJS. ”Saya kira perlu juga dievaluasi karena gaji besar belum bisa mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Surat Edaran Kemendagri itu dengan nomor 900/11445/SJ tentang penyelesaian permasalah keterlambatan klaim pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit di daerah yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut Kemendagri meminta kepala daerah untuk mengambil langkah penyelesaian keterlambatan klaim BPJS kepada rumah sakit daerah.

Menurut Kemendagri, keterlambatan klaim BPJS sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan. Sehingga, kemendagri memberikan wewenang kepada kepala daerah untuj mendanai keperluan mendesak RSUD. Caranya, dengan menggunakan anggran belanja tidak terduga (BTT) dari APBD. Namun, apabila tidak memungkinkan menggunakan APBD, maka RSUD yang telah menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD) dapan melakukan pinjaman jangka pendek sesuai aturan yang berlaku. (tri/mkr)

Editor :