KLIKJATIM.Com | Surabaya--Tunggakan hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai miliaran rupiah di beberapa rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk membantu pembayarannya. Kemendagri mengirim surat edaran yang ditujukan ke gubernur, walikota dan bupati agar menggunakan dana APBD pos anggaran tak terduga atau pinjam bank untuk penyelesaian hutang BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono mengaku kaget dengan adanya surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Ia mensinyalir permintaan bantuan tersebut sebagai bentuk respon banyak keluhan dari manajemen rumah sakit karena BPJS Kesehatan belum membayar tunggakan. Ini Tentu dapat mengganggu operasional rumah sakit, dan cash flow. "Ini bukan pinjaman tapi membantu karena kondisi krusial agar rumah sakit bisa beroperasi kembali," katanya.
[irp]
Selain soal tunggakan, politisi asal PKS itu menyebut dana untuk membayar BPJS jalur Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) juga defisit. Untuk itu, bagi kabupaten/kota yang tak mampunyai dana yang cukup untuk membantu BPJS, boleh pinjam ke bank dengan bunga menjadi tanggungan kota/kabupaten. "Ini masalah urgent, makanya dikeluarkan surat ederan untuk menggunakan dana tak terduga," ucap Artono.
Surat Edaran Kemendagri itu dengan nomor 900/11445/SJ tentang penyelesaian permasalahan keterlambatan klaim pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit di daerah yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut Kemendagri meminta kepala daerah untuk mengambil langkah penyelesaian keterlambatan klaim BPJS kepada rumah sakit daerah.
Menurut Kemendagri, keterlambatan klaim BPJS sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan. Sehingga, kemendagri memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mendanai keperluan mendesak RSUD. Caranya, dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dari APBD. Namun, apabila tidak memungkinkan menggunakan APBD, maka RSUD yang telah menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD) dapat melakukan pinjaman jangka pendek sesuai aturan yang berlaku.
[irp]
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, dr Kohar Hari Santoso saat dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban. Saat ini, Kohar mengaku masih konsultasi dengan Kementerian Kesehatan bersama Komisi E DPRD Jatim.
"Sebentar, saya masih di Kementrian Kesehatan dengan Komisi E DPRD Jatim," ujarnya, saat dikonfirmasi klikjatim.com. (tri/nk/mkr)
Editor : Redaksi