KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sejumlah aktivis dan organisasi pecinta lingkungan menuding bencana alam (banjir bandang) yang terjadi di Pasuruan dipicu maraknya pertambangan liar (ilegal) yang tidak mematuhi ekplorasi pertambangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Lemahnya analisa AMDAL terhadap fungsi dan status kawasan lahan turut menyumbang kerusakan lingkungan hidup.
[irp]
"Kerusakan lingkungan di Pasuruan salah satunya penyebabnya maraknya kegiatan pertambangan baik secara legal maupun ilegal. Sedangkan kewajiban penambang melakukan reklamasi lahan tidak pernah dilakukan oleh para penambang," kata Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Rabu (10/3/2021).
Pria yang kerap kritiki kebijakan publik menilai lemahnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) terhadap status dan fungsi kawasan juga jadi salah satu penyebab rusaknya alam.
"Untuk itu kita meminta kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium perizinan dengan membatasi atau tidak memberikan rekomendasi terhadap permohonan perijinan pembukaan dan perpanjangan usaha penambangan di kawasan Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
Selain itu, mereka meminta Bupati untuk menghentikan penarikan retribusi terhadap semua kegiatan penambangan illegal. Bahwa penarikan tersebut merupakan bentuk pembiaran atau legalisasi kegiatan yang melawan hukum.
Dalam petisi yang dilayangkan kepada Bupati Pasuruan, Kapolresta dan Kapolres Pasuruan, 12 LSM ini menyatakan, kerusakan lingkungan dan lemahnya daya dukung ekosistem di Pasuruan berdampak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Sementara itu, Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf mengatakan, terkait perizinan tambang bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan melainkan Propinsi Jatim dan pusat. "Kalau ada yang mengajukan izin tambang, iya kami tunjukan persyaratannya dulu, mulai dari tata ruang harus sesuai keperuntukannya. Apabila tidak sesuai iya tidak kami rekomendasi," jelasnya. (bro)
Editor : Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…
58 Mahasiswa Asal NTT Kuliah di UNEJ, 6 dari Daerah Terdampak Gempa Jadi Perhatian Kampus
KLIKJATIM.Com | Jember – Universitas Jember (UNEJ) menggalang bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai pelaksanaan u…
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrach
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara narkotika…