klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Anggap Biang Bencana Pasuruan, Masyarakat Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarta.
Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarta.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sejumlah aktivis dan organisasi pecinta lingkungan menuding bencana alam (banjir bandang) yang terjadi di Pasuruan dipicu maraknya pertambangan liar (ilegal) yang tidak mematuhi ekplorasi pertambangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Lemahnya analisa AMDAL terhadap fungsi dan status kawasan lahan turut menyumbang kerusakan lingkungan hidup.

[irp]

"Kerusakan lingkungan di Pasuruan salah satunya penyebabnya maraknya kegiatan pertambangan baik secara legal maupun ilegal. Sedangkan kewajiban penambang melakukan reklamasi lahan tidak pernah dilakukan oleh para penambang," kata Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Rabu (10/3/2021).

Pria yang kerap kritiki kebijakan publik menilai lemahnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) terhadap status dan fungsi kawasan juga jadi salah satu penyebab rusaknya alam.

"Untuk itu kita meminta kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium perizinan dengan membatasi atau tidak memberikan rekomendasi terhadap permohonan perijinan pembukaan dan perpanjangan usaha penambangan di kawasan Kabupaten Pasuruan," ucapnya.

Selain itu, mereka meminta Bupati untuk menghentikan penarikan retribusi terhadap semua kegiatan penambangan illegal. Bahwa penarikan tersebut merupakan bentuk pembiaran atau legalisasi kegiatan yang melawan hukum.

Dalam petisi yang dilayangkan kepada Bupati Pasuruan, Kapolresta dan Kapolres Pasuruan, 12 LSM ini menyatakan, kerusakan lingkungan dan lemahnya daya dukung ekosistem di Pasuruan berdampak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Sementara itu, Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf mengatakan, terkait perizinan tambang bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan melainkan Propinsi Jatim dan pusat. "Kalau ada yang mengajukan izin tambang, iya kami tunjukan persyaratannya dulu, mulai dari tata ruang harus sesuai keperuntukannya. Apabila tidak sesuai iya tidak kami rekomendasi," jelasnya. (bro)

Editor :