KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan penundaan sejumlah layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak maupun mantan istri setelah perceraian.
Langkah tersebut dirancang untuk memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjamin hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi pasca berakhirnya ikatan pernikahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Syahwan Effendy menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengintegrasikan data mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah ke dalam sistem layanan publik daerah.
Menurutnya, data tersebut nantinya berasal dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang memiliki kewenangan menangani perkara perceraian beserta kewajiban nafkah setelah putusan inkrah.
"Dari Pengadilan Agama nanti akan diketahui siapa saja yang tidak melaksanakan kewajibannya," kata Syahwan, Selasa (9/6).
Ia menuturkan, apabila terdapat data maupun laporan yang menunjukkan seorang mantan suami tidak mematuhi putusan pengadilan terkait nafkah, maka akses terhadap sejumlah layanan publik dapat ditangguhkan untuk sementara waktu.
Beberapa layanan yang berpotensi terdampak meliputi administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga layanan yang berkaitan dengan kebutuhan memperoleh pekerjaan.
Namun demikian, penundaan tersebut tidak bersifat permanen. Hak atas layanan publik akan kembali dibuka setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya kepada mantan istri dan anak.
"Nanti dari Pengadilan Agama akan meng-update, apakah kewajibannya sudah diselesaikan atau tidak," tambahnya.
Saat ini, Pemkab Sumenep masih menyusun mekanisme dan formula penerapan kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif serta memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep serta Pengadilan Agama setempat telah melakukan studi tiru ke Surabaya yang lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
"Kami mencari formulasi yang tepat, termasuk pola kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama," ujarnya.
Syahwan menilai, rencana tersebut memperoleh respons positif dari berbagai pihak karena dianggap mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak anak dan perempuan yang selama ini kerap terabaikan setelah perceraian.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Surabaya, penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan sejak 2023 terbukti mendorong ribuan mantan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah yang telah ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, berharap kebijakan serupa dapat segera direalisasikan di Kabupaten Sumenep.
"Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu nasional," katanya.
Editor : Ratno