KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Komitmen bersama jajaran Polresta Sidoarjo untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api diwujudkan dalam penandatanganan pakta integritas di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/3/2021).
[irp]Pakta integritas tersebut dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji bersama personel serta ASN. “Penandatanganan pakta integritas ini, merupakan komitmen bersama kami untuk memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Namun juga dilakukan dengan tegas di internal Polresta Sidoarjo dan jajaran,” tegas Sumardji.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
Mengenai penyalahgunaan senjata api bagi anggota, Sumardji mewanti-wanti agar personelnya dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dilakukan pemeriksaan berkala.
“Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi. Serta wajib dilakukan rutinitas pengecekan kelayakan senpi. Sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri,” lajut Sumardji. (mkr)
Editor : Satria Nugraha