KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap peredaran Shabu dan pil Dobel L yang melibatkan anak dan bapak di wilayah hukum Polres Tulungagung. Keduanya Puji (41) dan Richard (23) warga kecamatan Ngunut Tulungagung kini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
[irp]
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/02/2021) dinihari setelah pihaknya melakukan pendalaman atas informasi yang diterima, hingga akhirnya kedua tersangka bisa diamankan. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yakni Shabu sebanyak 182 gram dan 40ribu butir Pil Dobel L siap edar.
Sabu dan pil Dobel L tersebut ditemukan di tubuh tersangka dan dirumah tersangka setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas. Andri menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh anggotanya, ditemukan shabu dalam sejumlah paket. Terdapat 5 jenis klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap diedarkan, kemudian 58 lembar Pil Aprozolam yang berisi 580 buah pil, kemudian ditemukan juga 40 botol berisi 40 ribu pil dobel L.
"Total 182 gram shabu, dan 40 ribu pil dobel L, kita meyakini sudah ada benyak Dobel L yang sudah dijual kepada pembeli," ucapnya.
Andri menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan Penyidik Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu nama yang diduga saat ini masih berada di dalam Lapas Madiun. "Jadi Tersangka ini kan pernah dipenjara juga, disana dia mengenal orang yang menyuruhnya ini, lah kita indikasi ada jaringan ke arah sana, yang saat ini masih ada di dalam Lapas Madiun," ucapnya.
Tersangka Puji dan Richard berperan sebagai banker atau penyimpan yang akan menyebarkan barang barang yang diperolehnya melalui perintah dari satu nama yang saat ini masih didalami oleh pihaknya. "Anaknya ini dijadikan Kuda, yang menyebar barang di lokasi lokasi ranjau, sesuai dengan perintah orang yang masih kita kejar ini, mereka ngakunya juga dapatnya dengan cara diranjau di salah satu pasar katanya," ungkapnya.
Andri menegaskan, dengan barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka maka pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Untuk ancaman minimalnya 5 tahun penjara, tapi karena lebih dari 5 gram, bisa sampai hukuman mati, kita berharap hukuman berat bisa dijatuhkan agar memberikan efek jera kepada pelakunya," pungkasnya. (mkr)
Editor : Iman