klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembeli Tergiur Janji Tanah Oloran Bisa Disertifikatkan

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am saat sidak tanah oloran.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am saat sidak tanah oloran.

KLIKJATIM.Com | Surabaya  –  Persoalan alih fungsi tanah oloran di pesisir Kenjeran butuh perhatian serius. Praktek jual beli tanah berstatus milik negara terus berlanjut. Ironisnya pembeli begitu mudah mengeluarkan uang tanpa ada surat legalitas tanah.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi reklamasi pesisir pantai Kenjeran tersebut.

Informasi yang diperolehnya,  warga yang membangun rumah di lokasi tersebut karena sudah beli dari seseorang. “Jadi memang ada yang telah mengapling tanah oloran,” kata Ghoni.

[irp]

Warga sebenarnya sadar dengan status tanahnya.  Namun oknum penjual tanah memberikan jaminan nantinya segala proses sertifikasi tanah akan di urus olehnya.  "Bahkan warga pun menyadari tindakannya itu salah   tapi mereka itu istilahnya di janjikan tanah ini nanti akan bisa di sertifikatkan," ucapnya.

Ghoni menyayangkan tindakan warga dimana fungsi lahan pesisir sudah di abaikan. Terbukti dengan jumlah bangunan yang telah terjual hingga sekarang.

"Di prediksi sebanyak 50 hingga 100  telah berdiri. Beberapa terlihat telah di tempati dan beberapa masih dalam pembangunan," tegasnya.

Temuan yang lain dari hasil sidak  dilokasi Ghoni melihat ada saluran air, gorong-gorong dan paving yang menumpuk di tengah-tengah pemukiman.

Selanjutnya dirinya akan berkoordinasi dengan pakar ahli dalam menangani ini. Terkait dampak lingkungan dan juga dampak sosial masyarakat, sehingga pihaknya dapat memiliki keputusan yg tepat untuk permasalahan ini.(nk/rtn).

Editor :