klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pergudangan  PT Suri Mulia Terancam Dibongkar Paksa

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Warga Kampung Tambak Wedhus Rt.05 (pojok) saat menghadiri hearing ke-2 di ruang Komisi C DPRD Surabaya.
Warga Kampung Tambak Wedhus Rt.05 (pojok) saat menghadiri hearing ke-2 di ruang Komisi C DPRD Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya  – PT Suri Mulia tak mampu menunjukkan legalitas pendirian pergudangan. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono sempat dibuat emosi hingga mengancam mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan.

"Kalo tidak ada bukti pak, saya akan tindak dengan keras karena menyalahi perda, kalau perlu saya berikan surat rekomendasi agar di bongkar itu sama Satpol PP," kata Baktiono, Rabu  (30/10).

[irp]

Ancaman Baktino ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan PT Suri Mulia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hadir juga perwakilan warga Rt.5 Tambak Wedhus sebagai pihak pelapor.

Sedianya rapat kedua ini memberikan kesempatan pada PT Suri Mulia menunjukkan legalitas pembangunan pergudangan. Bangunan tersebut dipermasalahkan warga Rt.5 Tambak Wedhus lantaran telah mencaplok fasilitas umum, yaitu akses jalan kampung. Selain itu warga mempermasalahkan PT Suri Mulia yang menguruk sungai untuk dijadikan lahan bangunan.

[irp]

Perwakilan PT Suri Mulia Abdul Syakur berdalih persoalan tersebut telah di bahas DPRD Surabaya pada tahun 2017 silam. Sehingga tak ada kewajiban lagi untuk menunjukkan  surat legalitas.

"Semuanya telah di bahas disini pada tahun 2007, artinya pasal 76 KUHP nebise and idem dimana suatu persoalan yang sudah di bahas dengan masalah yang samatentunya tidak bisa di bahas lagi," katanya.

Ia juga mengaku, saat akan melakukan pendirian bangunan (pergudangan) PT Suri Mulia, pihaknya telah melaksanakan segala prosedur yang berlaku terkait perizinan dan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari pihak kami tentunya tidak sembarangan pak, mau mendirikan apa ijin-ijinnya, kalo IMB nggak ada hak atas tanah itu nggak mungkin,"imbuhnya.

Sampai pertemuan tersebut di tutup pihak PT Suri Mulia belum dapat memberikan berkas apapun. Selain memberikan bukti foto copy pemanggilan PT Suri Mulia di kantor DPRD Kota Surabaya di tahun 2007 silam.

Untuk diketahui berdasarkan informasi dari warga kampung Tambak Wedhus Rt.05 Kelurahan Asem Rowo, bangunan pergudangan milik PT Suri Mulia yang bediri sekarang ini merupakan lekukan Sungai Avursimo/ Sungai Greges yang di potong dan di buatkan sudetan (lurus).  Akibatnya bila musim penghujan menimbulakn banjir (nk/rtn)

Editor :