klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jalan Baru Diperbaiki, Portal Jalur Cerme-Metatu 'Bisa' Buka Tutup untuk Kendaraan Bertonase Besar oleh Warga

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Portal yang dibuka oleh petugas polisi cepek di Jalan Raya Cerme-Metatu Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Portal yang dibuka oleh petugas polisi cepek di Jalan Raya Cerme-Metatu Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Perbaikan jalan kelas III di jalur Cerme-Metatu baru saja dilakukan Pemkab Gresik pada tahun 2020 kemarin. Tepatnya di Jalan Raya Desa Kandangan ke Timur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

[irp]

Dari pantauan klikjatim.com, kini jalan kabupaten yang sudah mulus tersebut dapat dilewati kendaraan bertonase besar. Meski di simpang tiga masih terpasang portal, namun beberapa kendaraan besar masih tetap bisa kerap melintas pada malam hari.

"Hampir setiap malam ada kendaraan besar ini. Ya, malam sekitar jam 9 an sampai ke atas," ujar Rohman, warga sekitar.

Kendaraan besar yang tetap melintas antara lainnya truk tronton bermuatan kayu gelondongan dengan jumlah lebih dari satu. Ada pula truk kontainer.

"Yang membukakan portalnya ya anak-anak (polisi cepek atau pak ogah) ini. Mereka dikasih uang sama sopirnya," ungkapnya, saat disinggung terkait portal besi yang masih terpasang, dengan sistem satu tiang besi bagian tengah bisa dibongkar pasang karena tidak menancap langsung di simpang tiga Cerme tersebut.

Dia pun menyayangkan terkait pemberian akses kendaraan besar melintas di jalan yang baru saja diperbaiki itu. Namun, dia lebih mengembalikan kebijakan terkait kendaraan besar bisa melintas di jalan kelas III ini kepada Pemkab Gresik.

"Mungkin beda kebijakan, kalau Bupati yang dulu (Sambari-Qosim) melarang dan yang sekarang (Gus Yani-Bu Min) membolehkan, ya nggak tahu?," tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menegaskan, tindakan pembukaan portal di jalan kabupaten (kelas III) jelas melanggar. Secara teknis, Pemkab Gresik memasang portal tentunya dengan alasan untuk mengantisipasi kondisi jalan agar tidak cepat rusak dan bisa nyaman dilewati warga. 

“Kalau bukan petugas dari pemerintah atau aparat yang membuka portal tersebut, itu jelas melanggar dan ilegal,” tegas politisi PKB ini. 

Untuk menyikapi kondisi ini, pihaknya akan segera koordinasi dengan Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Sehingga secepatnya bisa ditindaklanjuti melakukan penertiban, sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing. (nul)

Editor :