klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Resahkan Warga Sekitar, Kades Pangkah Kulon Gresik Ajak Polisi dan TNI Gerebek Warkop Prostitusi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Koramil dan Polsek Ujungpangkah saat menggeledah kamar yang diduga sebagai tempat prostitusi di dalam warkop di Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik
Petugas Koramil dan Polsek Ujungpangkah saat menggeledah kamar yang diduga sebagai tempat prostitusi di dalam warkop di Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah bersama Polsek dan Koramil Ujung Pangkah menggerebek warung remang-remang yang ada di wilayahnya, Kamis (4/3/2021). Langkah itu dilakukan karena keberadaan warung tersebut meresahkan warga, terutama soal dugaan praktek prostitusi terselubung di warung.

[irp]

Sebelum digerebek, pihak Pemdes Pangkahkulon sudah memperingatkan pemilik warung agar tidak melakukan usaha yang meresahkan warga. Namun karena tidak  digubris dan tetap beroperasoi, akhirnya kades bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban  (Trantib) Satpol PP Ujungpangkah melakukan penertiban.

Aksi itu membuat pemilik warung gelagapan. Mereka diminta untuk menunjukkan identitas asli. Petugas pun menggeledah ruangan, diduga sebuah kamar yang dijadikan melayani pria hidung belang.  Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron mengatakan, memang warung tersebut masuk dalam wilayahnya. Tepatnya berada di perbatasan Desa Karangrejo. Lokasinya berada jauh dari pemukiman warga.

“Kami awalnya mendapat laporan, lalu kita berkoordinasi dengan tiga pilar, kemudian ke lokasi dan kami introgasi ke pemilik warung tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Setelah diinterogasi petugas, Kades Fauron mengaku di warung tersebut ada empat orang pekerja seks komersial yang semuanya bukan warga Gresik.  “Mereka mengaku menjalankan praktik prostitusi terselubung di warungnya yang berdiri sejak beberapa bulan. Alhamdulillah, mereka mengakui perbuatannya dan mau tutup, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ujungpangkah Waluyo mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan pembinaan karena melanggar Perda Gresik Nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.  “Pemilik Warung remang-remang berjanji akan segera mengosongkan warung dan kegiatannya dalam waktu maksimal tiga hari,” imbuhnya. 

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito membenarkan, tentang penertiban warung yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas.  “Pihak Desa sudah memberikan masa waktu tiga hari untuk membongkar warung tersebut, entah nanti ruangan yang ada di dalam warung atau warung sendiri,” kata Kapolsek.  (ris)

Editor :