KLIKJATIM.Com | Malang - Kota Malang segera menerapkan aturan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan memasang sejumlah CCTV maupun rambu penanda. Salahsatunya terlihat ketika sejumlah petugas Dishub nampak memasang dua alat tersebut di persimpangan Hotel Savana.
[irp]
Kasie Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang Heriono mengatakan, pemasangan rambu dan CCTV merupakan persiapan awal penerapan e-tilang. ”Ini masih awal saja sebagai persiapan dan memang di titik ini akan terpantau kamera e-tilang,” ujar dia.
Terkait penerapannya, Heriono mengaku belum tahu karena dia hanya bertugas memasang dua alat tersebut sebagai persiapan. Koordinasi lanjutan dengan pihak Polresta Malang Kota masih dikomunikasikan lebih lanjut. ”Mohon doanya saja, semoga penerapan e-tilang mampu mendisiplinkan para pengendara untuk taat aturan,” tukasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Dishub Kota Malang sudah memiliki 47 kamera pengawas yang tersebar di beberapa titik Kota Malang. Nantinya, mereka berencana menambah menjadi 78 titik untuk pelaksanaan e-tilang. “Untuk kamera, kita memiliki CCTV yang tersebar di 47 titik. Namun, hanya 23 yang bisa beroperasi maksimal. Kalau menurut rencana ya, kita akan menambah menjadi 78 titik yang akan tersebar di seluruh Kota Malang,” tutup Heriono. (hen)
Editor : Redaksi