KLIKJATIM.Com I Surabaya – Empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang ditahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim. Mereka mantan pegawai Bank Jatim Kepanjen bekerja sama membobol dengan modus kredit fiktif. Mereka adalah mantan kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan kreditur Andi Pramono.
[irp]
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara menerangkan perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut. Meskipun proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan. Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit.
“Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Karena proses yang tidak layak, kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar. Angsurannya dinyatakan macet. Bank Jatim menyatakan sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170 atau Rp100 miliar lebih itu macet, berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Progresnya sudah 80 persen.
“Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," ucap Anggara.
Keempat tersangka yang ditahan pada Senin (1/3/2021) pukul 16.00 WIB. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan. (rtn)
Editor : Redaksi