KLIKJATIM.Com | Surabaya - Fiski Ananda Setiono (24), warga Jalan Sidodadi 10/8, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ternyata punya keahlian lain dalam meraup pundi-pundi uang, yaitu menjadi jambret. Dalam aksinya, Fiski ditemani rekannya bernama Moch Lutfi (20), seorang montir asal Bambe 003/001, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
[irp]
Mereka berdua telah menjambret handphone (Hp) korban Masruroh (18), wanita asal Kabupaten Jombang pada Jumat (12/2/2021) lalu. Kronologisnya pada saat itu sekitar pukul 19.45 WIB, korban melintas di Jalan Mastrip, Kedurus atau tepatnya di samping Polsek Karangpilang. Ketika sedang berkendara, tiba-tiba pelaku dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU memepet korban dan langsung mengambil paksa Hp korban yang ditaruh di dashboard motor sebelah kiri.
"Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah barat. Atas kejadian tersebut pada pukul 23.00 WIB korban melapor ke Polsek Karangpilang, Surabaya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manullang, Jum'at (19/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya ada petunjuk, sehingga pelaku pun berhasil ditangkap di SPBU Karangpilang pada malam itu juga.
Mereka ditangkap setelah membeli sabu di Jalan Kunti. "Informasinya kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu. Kemudian 6 orang anggota mengejar kedua tersangka dan tertangkap di SPBU Karangpilang," bebernya.
Dan benar, saat dibekuk polisi menemukan 1 klip sabu yang dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Keduanya juga mengakui telah menjambret HP merk Redmi 9A warna biru di Jalan Mastrip.
"Dari hasil penjualan HP tersebut kedua tersangka membeli sabu, sisa uang hasil penjualan HP tersebut sebesar 400 ribu rupiah," jelas Oloan.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 2 lembar nota pembelian HP dan 1 dusbook HP. "Keduanya dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi