klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Kades Kemantren Kembalikan Uang Korupsi Rp 540 Juta ke Kejaksaan Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Keluarga Bambang Sugeng mengembalikan uang Rp 540 juta ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bambang Sugeng adalah terdakwa perkara korupsi APBDes Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang proses hukumnya masih berjalan.

[irp]

Uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh keluarga mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 dengan didampingi penasehat hukumnya, Jadi Agus Hariadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Ini adalah iktikad baik dari klien kami (terdakwa) untuk mengembalikan kerugian negara,” tutur Jadi Agus Hariadi, Kamis (18/2/2021).

Agus mengatakan, di satu sisi kliennya mengakui salah namun di sisi lain beriktikad baik mengembalikan kerugian negara ini agar menjadi pertimbangan bagi penuntut umum maupun majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Kami berharap agar itu menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Pengembalian kerugian negara ini adalah iktikad baik yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie menyatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa tersebut.

“Tadi uangnya langsung dihitung bendahara dan disaksikan bersama keluarganya. Uang tersebut langsung masuk ke rekening kejaksaan,” jelasnya.

Meski ada iktikad mengembalikan kerugian negara, namun perkara dugaan korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 yang menjerat Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren tetap akan disidangkan.

Pengembalian kerugian negera tersebut dilakukan saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

“Jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020. Pengembalian kerugian negara ini nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan tuntutan,” terang mantan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Bali itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Sugeng merupakan mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 yang saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. Bambang terjerat perkara dugaan korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 diantaranya terkait proyek pembangunan fiktif.

Saat penyidikan, Bambang Sugeng sempat menjadi buronan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka yang ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2020 silam.

Bambang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah hampir 4 bulan lamanya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (2/12/2020) saat sedang berada di warung kopi. Bambang lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga saat ini. (ris)

Editor :