klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Giliran Ketua Koperasi NSMI Kediri Dipolisikan Ratusan Mitra Asal Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum ratusan mitra yang tergabung dalam dua Agen Koperasi NSMI, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menunjukkan surat laporan dari Polres Kediri Kota
Kuasa hukum ratusan mitra yang tergabung dalam dua Agen Koperasi NSMI, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menunjukkan surat laporan dari Polres Kediri Kota

KLIKJATIM.Com | Kediri - Kasus hukum yang melibatkan mitra denga pengurus Koperasi NSMI Kediri terus meruncing. Setelah sebelumnya sejumlah agen dan mitra Koperasi NSMI Kediri melaporkan ketua dan Pengurus Koperasi NSMI Kediri ke Mapolda Jawa Timur, kini giliran mitra dari Tulungagung yang melaporkan ketua Koperasi NSMI Kediri, Christian Anton Hardianto ke Polres Kediri Kota.

[irp]

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kuasa hukum ratusan mitra yang tergabung dalam dua Agen Koperasi NSMI, Mohammad Ababilil Mujaddidyn mengakui telah membuat laporan resmi kepada polisi, pada Rabu (17/02/2021) kemarin. "Sudah resmi kita laporkan mas, Rabu kemarin ke Polres Kediri Kota, kita laporkan ketua koperasi," ujarnya.

Billy, sapaan akrab pria yang ramah ini mengatakan, total kerugian yang diderita oleh kliennya ada diangka Rp 1 Milliar. Uang tersebut merupakan total dari 180 mitra yang ada di bawah dua agen koperasi NSMI Kediri.

Pihaknya menyebut, dua agen yang menjadi kliennya tersebut sudah setahun beroperasi, namun bukan berarti seluruh mitranya merupakan anggota yang telah bergabung sejak setahun juga, karena ada juga mitra yang baru bergabung satu atau dua bulan dan belum sempat panen.

"Agen ini menurut informasinya sudah beroperasi selama setahun tapi mitra dibawahnya ini tidak semuanya setahun, ada yang baru sebulan dan belum merasakan panen, kerugiannya kita total ada di angka Rp 1 Milliar," jelasnya.

Billy mengakui, kendati sekertaris Koperasi NSMI telah melaporkan sendiri ketuanya ke Polisi, namun pasal pencurian yang dikenakan untuk ketuanya dirasa kurang tepat, oleh sebab itu pihanya melaporkan ketua Koperasi karena diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Kita laporkan untuk pasal 372 KUHP, laporan tetap berlanjut walaupun memang kita dapat informasi, sekertaris Koperasi juga melaporkan namun untuk pasal pencurian," terangnya. (iman/mkr)

Editor :