klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Banyak Nelayan Pakai Cantrang di Pulau Bawean, Nelayan Tradisional Surati KKP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para Nelayan Tradisional Bawean saat membawa hasil tangkapan ikan di Bawean. (Faiz /klikjatim.com)
Para Nelayan Tradisional Bawean saat membawa hasil tangkapan ikan di Bawean. (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Nelayan tradisional di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mengeluhkan banyaknya nelayan dari luar wilayah yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan.  

[irp]

Menindaklanjuti persoalan tesebut, Perkumpulan Konservasi Bawean mengirim surat masukan dan usulan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan Dewan (DKP Jatim) dengan maraknya alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang dilakukan oleh nelayan asal luar Pulau Bawean. 

Ketua Konservasi Bawean Muhammad mengusulkan kepada pemangku kebijakan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang jalur penangkapan ikan dan alat tangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Alat penangkapan ikan sebagaimana poin 1 di Permen dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpotensi merusak sumberdaya laut dan ekosistemnya, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan Provinsi Jawa Timur

khususnya nelayan tradisional Bawean,” tegas Muhammad, Rabu (17/2/2021). 

Muk Aje sapaan akrabnya, di Lapangan banyak ditemukan konflik antar nelayan lokal dan nelayan luar yang menggunakan cantrang. 

“Maraknya nelayan cantrang dan pukat ikan di perairan laut pulau Bawean sampai 3 dan 4 mil dari bibir pantai Bawean dan menyebabkan hilangnya rumpon nelayan tradisional Bawean,” kecam Muk Aje. 

Aktivis sekaligus pegiat ekosistem laut tersebut berharap kepada para pemangku kebijakan dan pemerintah untuk membatasi penangkapan nelayan luar di Pulau Bawean. 

“Kami usulan membatasi wilayah penangkapan ikan bagi nelayan cantrang dan pukat ikan di perairan laut Bawean dengan batas 12 mil dari nol pantai Pulau Bawean,”pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Gresik Komisi II Musa  mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk perlindungan bagi nelayan dan pengembangan kawasan budidaya perikanan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) tahap II 2020.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah kawasan pesisir, agar lebih menyejahterakan bagi nelayan,” jelas Musa. 

Menurutnya, peraturan ini nantinya bertujuan untuk melindungi nelayan dan kawasan budidaya dari cantrang maupun pukat harimau, yang pada hari ini dinilai sangat meresahkan oleh nelayan lokal. (mkr)

Editor :