KLIKJATIM.Com I Probolinggo – Dua orang sopir, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Leces dan Muktasin Billah (35) warga Gending, Probolinggo dibekuk saat pesta sabu-sabu. Ada dugaan salah satu dari mereka tak hanya pengguna narkoba tapi juga mengedarkannya. Ini didasarkan dari barang bukti yang disita berupa timbangan elektrik.
[irp]
Keduanya diringkus petugas Reskoba Polres Probolinggo di rumah Imam Haryanto saat pesta SS. Selain timbangan, polisi juga menemukan alat suntik, kertas rokok dan sepoket sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar.
Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan dan mendatangi TKP. “Ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Selasa (16/2/2021).
“Polisi juga menyita alat isap atau bong dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.
Keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan.(*)
Editor : Redaksi