KLIKJATIM.Com | Lamongan - Mantan bendahara KPU Lamongan Irwan Setiadi dijebloskan ke penjara. Tersangka kini dititipkan di Lapas Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo Lamongan. Irwan menjadi tersangka dugaan korupsi hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.
[irp]Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulakn dengan alasan yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP.
"Kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Yugo.
Pada kasus ini, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hanya tersangka tunggal. Mengingat tim jaksa sedang melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
[irp]
Yugo menegaskan, untuk menentukan tersangka lain, sampai saat ini alat buktinya belum cukup. Tetapi kemungkinan tersebut, nanti bisa muncul ketika persidangan sudah dilaksanakan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi