klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gadaikan Motor Temannya, 2 Cleaning Service Pemkot Surabaya Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku diamankan di Polsek Gayungan.
Kedua pelaku diamankan di Polsek Gayungan.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Dua orang petugas honorer kebersihan atau cleaning service Pemkot Surabaya digelandang Unit Reskrim Polsek Gayungan. Mereka adalah Ely Prionggo (32) warga Jalan Brawijaya Kedurus, Wonokromo, Surabaya dan Moch Abdul Hadi (47) asal Dusun Sumberwudi, Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

[irp]

Keduanya harus diamankan polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan motor milik S Munir (37) seorang warga Jalan Gayung Kebonsari  Surabaya. Ternyata, kedua tersangka tersebut juga merupakan teman seprofesi korban.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, korban adalah seorang karyawan petugas kebersihan di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, dan sehari-harinya tinggal di Mes Karyawan.

Pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku Ely Prionggo datang ke mess tersebut dengan maksud ingin meminjam motor milik korban. Pelaku berdalih akan menggunakannya untuk pergi ke ATM terdekat.

"Mengingat pelaku adalah sesama karyawan atau petugas kebersihan, tanpa rasa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut beserta STNK aslinya," ungkap Ipda Hedjen, Senin (15/2/2021).

Namun, setelah beberapa lama motor yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Wonokriti, Surabaya.

Sementara saat diinterogasi, Ely mengaku jika motor tersebut ia gadaikan bersama temannya yakni Abdul Hadi. Motor tersebut digadaikan kepada seseorang di kawasan Wonokusumo, Surabaya.

"Digadaikan Rp 4 juta 650 ribu. Dan dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan Rp 3.450.000, dan Abdul Hadi mendapat Rp 1.200. 000," terangnya.

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan motor Yamaha LEXI warna hitam nopol AG-2192-AM milik korban. (mkr) 

Editor :