klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Bendahara KPU Lamongan Tersangka Dana Hibah Pilkada

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kantor KPU Lamongan. (ist)
Kantor KPU Lamongan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Irwan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015. Saat itu IR (Irwan) menjabat sebagai bendahara KPU (komisi pemilihan umum) Lamongan.

[irp]

“Penetapannya setelah dinaikkannya Dik Umum menjadi Dik Khusus pada Senin (07/10) lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Yugo menjelaskan, penetapan Irwan berdasarkan adanya dua alat bukti. Di antaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka.

[irp]

Surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan  dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Yugo juga menegaskan, pihak Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, serta akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.

"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2005, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya. (bis/rtn)

Editor :