klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Camat Duduksampeyan Suropadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi
Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi

KLIKJATIM.Com | Gresik - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Supadi, Camat Duduksampeyan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan pengelolahan keuangan untuk APBD 2017, 2018, dan 2019. Penetapan dilakukan setelah Camat Duduksampeyan ini mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri, Rabu (10/2/2021).

[irp]

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Surat panggilan (kemarin-red) sudah dilayangkan ke camat Suropadi. Namun bukan saksi lagi. Tapi panggilannya sebagai tersangka,” tegasnya, Kamis (11/2/2021). 

Sebelumnya, Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa atas adanya dugaan pemotongan pengelolaan keuangan di instansi Kecamatan Duduksampeyan. Pemanggilan itu, dijadwalkan sekitar pukul  10.00 WIB, Rabu (10/2). Namun sampai jam kantor, Camat Suropadi tak terlihat batang hidungnya.

Padahal menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tim pidsus secara patut dan secara kedinasan memanggil camat Duduksampeyan Suropadi, namun mangkir. Tapi belum ada surat resmi alasan mangkirnya.

“Kami berharap, camat Suropadi kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di tindak pidana khusus, agar prosesnya lebih cepat. Panggilan jam 10.00 Wib, namun tidak hadir,” jelasnya.  (mkr)

Editor :