[irp]
Emil menyebutkan, klasifikasi jalan sendiri terbagi menjadi 5 bagian. Di antaranya adalah Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, Jalan Lingkungan/Desa dan Jalan Tol.
"Salah satu keluhan yang sering saya hadapi adalah soal jalan rusak. Maka penting untuk mengenali bahwa jalan sekarang ada beberapa klasifikasi," ujar Emil, Selasa (9/2/2021).
Emil menjelaskan, secara aturan, dana pemprov tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan provinsi, dan dana pusat tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan nasional.
"Maka kalau ada jalan nasional yang rusak, kami fokus berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR, dan kalau jalan kabupaten/kota yang rusak kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat," urainya.
Sementara itu, khusus untuk jalan pantai selatan atau Pansela (warna ungu di peta) yang saat ini belum sepenuhnya tuntas, kata Emil, saat ini masih ada segmen yang merupakan jalan non status dan dapat dibangun dan ditangani oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
"Untuk lingkungan permukiman yang secara sangat selektif bisa dibantu dari dinas ke-Cipta Karya-an, serta jalan usaha tani yang bisa dibantu dinas pertanian setempat," ujarnya.
Adapun untuk memudahkan klasifikasi jalan-jalan tersebut, berikut rincian serta ilustrasi gambarnya :
1. Jalan Nasional (dikelola oleh Kementerian PUPR sebagai pemerintah pusat) - warna biru muda.
2. Jalan Provinsi (dikelola oleh Dinas PU Bina Marga sebagai pemerintah provinsi) -warna merah.
3. Jalan Kabupaten/Kota (dikelola oleh Dinas PU sebagai pemerintah kabupaten/kota) - tidak ada di gambar ini.
4. Jalan Lingkungan/Desa (sejak adanya Dana Desa, diharapkan pemerintah desa bisa lebih aktif mengelola jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten. Maka kalau ada yang mengeluh jalannya rusak, dan tidak masuk kategori 1-3, segeralah memastikan jalan tersebut menjadi prioritas dalam musyawarah desa yang jadi basis penentuan penggunaan APBDes.) - tidak ada di gambar ini.
5) Jalan Tol, dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol dengan supervisi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PUPR. Garis hitam ganda (kalau yang putus-putus garisnya artinya ruas tol yang masih dipersiapkan/dibangun). (bro)
Editor : Redaksi
Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi mengambil langkah strategis dalam memperluas jangkauan peningkatan…
Jaga Harmonisasi Umat, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi Serentak di Masjid, Gereja, hingga Klenteng
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Korps Bhayangkara di tingkat daerah terus menggencarkan pendekatan humanis guna mempererat tali silaturahmi dengan lintas…
Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi
KLIKJATIM.Com | Jember – Gelombang massa berskala besar memadati kawasan parlemen daerah demi menyuarakan keberlanjutan program strategis nasional.…
Hadiri Gala Premiere Jangan Buang Ibu, Gubernur Khofifah Tegaskan Ketahanan Keluarga Jadi Pilar Peradaban Bangsa
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan secara implisit…
Arumi Dardak Dorong Penguatan Wastra Batik Jatim Mendunia
Ketua Dekranasda Jatim Arumi Jadi Juri Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026, Dorong Batik Jatim Kian Mendunia…
Sempat Curhat ke Keluarga, Perantau Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Seorang pemuda berinisial MA (21), perantau asal Bojonegoro, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah kosnya di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik…