[irp]
Emil menyebutkan, klasifikasi jalan sendiri terbagi menjadi 5 bagian. Di antaranya adalah Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, Jalan Lingkungan/Desa dan Jalan Tol.
"Salah satu keluhan yang sering saya hadapi adalah soal jalan rusak. Maka penting untuk mengenali bahwa jalan sekarang ada beberapa klasifikasi," ujar Emil, Selasa (9/2/2021).
Emil menjelaskan, secara aturan, dana pemprov tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan provinsi, dan dana pusat tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan nasional.
"Maka kalau ada jalan nasional yang rusak, kami fokus berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR, dan kalau jalan kabupaten/kota yang rusak kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat," urainya.
Sementara itu, khusus untuk jalan pantai selatan atau Pansela (warna ungu di peta) yang saat ini belum sepenuhnya tuntas, kata Emil, saat ini masih ada segmen yang merupakan jalan non status dan dapat dibangun dan ditangani oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
"Untuk lingkungan permukiman yang secara sangat selektif bisa dibantu dari dinas ke-Cipta Karya-an, serta jalan usaha tani yang bisa dibantu dinas pertanian setempat," ujarnya.
Adapun untuk memudahkan klasifikasi jalan-jalan tersebut, berikut rincian serta ilustrasi gambarnya :
1. Jalan Nasional (dikelola oleh Kementerian PUPR sebagai pemerintah pusat) - warna biru muda.
2. Jalan Provinsi (dikelola oleh Dinas PU Bina Marga sebagai pemerintah provinsi) -warna merah.
3. Jalan Kabupaten/Kota (dikelola oleh Dinas PU sebagai pemerintah kabupaten/kota) - tidak ada di gambar ini.
4. Jalan Lingkungan/Desa (sejak adanya Dana Desa, diharapkan pemerintah desa bisa lebih aktif mengelola jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten. Maka kalau ada yang mengeluh jalannya rusak, dan tidak masuk kategori 1-3, segeralah memastikan jalan tersebut menjadi prioritas dalam musyawarah desa yang jadi basis penentuan penggunaan APBDes.) - tidak ada di gambar ini.
5) Jalan Tol, dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol dengan supervisi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PUPR. Garis hitam ganda (kalau yang putus-putus garisnya artinya ruas tol yang masih dipersiapkan/dibangun). (bro)
Editor : Redaksi
Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menandatangani naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak gas…
Masuk Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026. B…
Usai Isi BBM, Mobil MBG ‘Nyelonong’ Masuk Permukiman
mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, tampaknya terlalu semangat berbagi…
Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
KLIKJATIM.Com | Jember – Gelombang protes mahasiswa mewarnai lingkungan Universitas Jember (UNEJ). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam…
Sinergi Membangun Daerah: DPRD Lamongan Sampaikan Rekomendasi Strategis Atas LKPJ Bupati 2025
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan rekomendasi…
Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027
KLIKJATIM.Com | Sampang – Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan nasional yang memperbolehkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa h…