[irp]
Emil menyebutkan, klasifikasi jalan sendiri terbagi menjadi 5 bagian. Di antaranya adalah Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, Jalan Lingkungan/Desa dan Jalan Tol.
"Salah satu keluhan yang sering saya hadapi adalah soal jalan rusak. Maka penting untuk mengenali bahwa jalan sekarang ada beberapa klasifikasi," ujar Emil, Selasa (9/2/2021).
Emil menjelaskan, secara aturan, dana pemprov tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan provinsi, dan dana pusat tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan nasional.
"Maka kalau ada jalan nasional yang rusak, kami fokus berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR, dan kalau jalan kabupaten/kota yang rusak kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat," urainya.
Sementara itu, khusus untuk jalan pantai selatan atau Pansela (warna ungu di peta) yang saat ini belum sepenuhnya tuntas, kata Emil, saat ini masih ada segmen yang merupakan jalan non status dan dapat dibangun dan ditangani oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
"Untuk lingkungan permukiman yang secara sangat selektif bisa dibantu dari dinas ke-Cipta Karya-an, serta jalan usaha tani yang bisa dibantu dinas pertanian setempat," ujarnya.
Adapun untuk memudahkan klasifikasi jalan-jalan tersebut, berikut rincian serta ilustrasi gambarnya :
1. Jalan Nasional (dikelola oleh Kementerian PUPR sebagai pemerintah pusat) - warna biru muda.
2. Jalan Provinsi (dikelola oleh Dinas PU Bina Marga sebagai pemerintah provinsi) -warna merah.
3. Jalan Kabupaten/Kota (dikelola oleh Dinas PU sebagai pemerintah kabupaten/kota) - tidak ada di gambar ini.
4. Jalan Lingkungan/Desa (sejak adanya Dana Desa, diharapkan pemerintah desa bisa lebih aktif mengelola jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten. Maka kalau ada yang mengeluh jalannya rusak, dan tidak masuk kategori 1-3, segeralah memastikan jalan tersebut menjadi prioritas dalam musyawarah desa yang jadi basis penentuan penggunaan APBDes.) - tidak ada di gambar ini.
5) Jalan Tol, dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol dengan supervisi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PUPR. Garis hitam ganda (kalau yang putus-putus garisnya artinya ruas tol yang masih dipersiapkan/dibangun). (bro)
Editor : Redaksi
Alang-Alang Terbakar, Api Merembet ke Gudang Rongsokan Sepatu dan Rumah Warga di Kedanyang Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebakaran terjadi di kawasan Gang Jati, Desa Kedanyang, RT 3/RW 1, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (13/8/2026) sore. Api y…
Penganiayaan Perempuan di Sampang Dilaporkan ke Polisi
KLIKJATIM.Com | Sampang — Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sampang, memasuki ranah hukum setelah korban resmi melaporkan peristiwa…
Tekan Emisi 21 Persen, SIG Raih ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI
KLIKJATIM.Com | JAKARTA – Upaya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mempercepat pengurangan emisi melalui inovasi produk dan transformasi proses produksi b…
Touring Kemerdekaan, Ingat 5P agar Tetap #Cari_Aman
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kerap dimanfaatkan masyarakat dan komunitas sepeda m…
HUT ke-81 RI di Grahadi, Khofifah Buka 4.000 Kuota Gratis untuk Masyarakat
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan 4.000 undangan gratis bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 K…
Targetkan 100 Truk Peti Kemas, Pelindo Terminal Petikemas dan Pelindo Regional 3 Gelar Uji Emisi di TTL dan TPS
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Semarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP) berkolaborasi…