[irp]
Emil menyebutkan, klasifikasi jalan sendiri terbagi menjadi 5 bagian. Di antaranya adalah Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, Jalan Lingkungan/Desa dan Jalan Tol.
"Salah satu keluhan yang sering saya hadapi adalah soal jalan rusak. Maka penting untuk mengenali bahwa jalan sekarang ada beberapa klasifikasi," ujar Emil, Selasa (9/2/2021).
Emil menjelaskan, secara aturan, dana pemprov tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan provinsi, dan dana pusat tidak bisa digunakan untuk ruas di luar jalan nasional.
"Maka kalau ada jalan nasional yang rusak, kami fokus berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR, dan kalau jalan kabupaten/kota yang rusak kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat," urainya.
Sementara itu, khusus untuk jalan pantai selatan atau Pansela (warna ungu di peta) yang saat ini belum sepenuhnya tuntas, kata Emil, saat ini masih ada segmen yang merupakan jalan non status dan dapat dibangun dan ditangani oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten.
"Untuk lingkungan permukiman yang secara sangat selektif bisa dibantu dari dinas ke-Cipta Karya-an, serta jalan usaha tani yang bisa dibantu dinas pertanian setempat," ujarnya.
Adapun untuk memudahkan klasifikasi jalan-jalan tersebut, berikut rincian serta ilustrasi gambarnya :
1. Jalan Nasional (dikelola oleh Kementerian PUPR sebagai pemerintah pusat) - warna biru muda.
2. Jalan Provinsi (dikelola oleh Dinas PU Bina Marga sebagai pemerintah provinsi) -warna merah.
3. Jalan Kabupaten/Kota (dikelola oleh Dinas PU sebagai pemerintah kabupaten/kota) - tidak ada di gambar ini.
4. Jalan Lingkungan/Desa (sejak adanya Dana Desa, diharapkan pemerintah desa bisa lebih aktif mengelola jalan yang statusnya bukan jalan kabupaten. Maka kalau ada yang mengeluh jalannya rusak, dan tidak masuk kategori 1-3, segeralah memastikan jalan tersebut menjadi prioritas dalam musyawarah desa yang jadi basis penentuan penggunaan APBDes.) - tidak ada di gambar ini.
5) Jalan Tol, dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol dengan supervisi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PUPR. Garis hitam ganda (kalau yang putus-putus garisnya artinya ruas tol yang masih dipersiapkan/dibangun). (bro)
Editor : Redaksi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…