KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Bentrok antar kelompok pemuda di Kabupaten Bojonegoro berujung maut. Seorang pemuda bernama Ahmad Fauzi Shodikon (20) asal Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro meninggal dunia.
[irp]
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya juga menjadi korban dalam bentrok yang diduga dilakukan antara perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa (PN). Dua korban lainnya yakni Lilih Lingarjati (19) dan Muhammad Fachrudin (19), keduanya juga berasal dari Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem.
Bentrok tersebut terjadi pada Minggu (7/2/2021) dini hari di Jalan Raya Desa Bamberejo, Kecamatan Kedungadem. Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat gelar perkara menjelaskan, dua tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah dibekuk polisi.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk yakni Dwi Kurniawan (20) dan M Nur Halim (32). Keduanya merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. “Sementara tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini masih menjadi buron kami,” katanya, di Mapolres Bojonegoro, Senin (8/2/2021).
Ketujuh orang yang masuk buron atau daftar pencarian orang (DPO) polisi yakni SJ, RL, FR yang berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. Kemudian JH dan KS asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem. Ada juga seorang berinisial SK asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem dan seorang lagi berinisial SBR asal Desa Pakuwung, Kecamatan Kedungadem.
AKBP Pandia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang digali polisi, para pelaku merasa tersinggung saat tiga orang korban yang melintas di lokasi kejadian menggeber motornya. Para pelaku yang saat itu bergerombol langsung mengejar korban.
“Menurut tersangka korban itu blyer-blayer kenalpot kepada gerombolan tersangka, selanjutnya tersangka yang berjumlah delapan orang mengejar korban dan melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Menurut Pandia, para tersangka itu ada yang memukul menggunakan sebuah pipa besi dan satu potong kayu. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tak sadarkan diri dengan menggunakan tangan.
“Akibat kejadian ini seorang korban atas nama M Fauzi Shodikon meninggal dunia usai sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka,” terangnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kayu, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos, 1 buah celana panjang, 1 unit handphone dan 3 unit sepeda motor.
“Atas kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang hingga menyebabkan matinya seseorang para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas AKBP Eva Guna Pandia. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah