KLIKJATIM.Com| Gresik- Sedikitnya 72 orang pengunjung kafe dan warkop di Kecamatan Menganti,Kabupaten Gresik menjalani rapid test di tempat, Sabtu (6/2/2021). Mereka ikut rapid karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat digelar operasi yustisi dalam pelaksanaam PPKM pengendalian penyebaran Covid-19.
[irp]
Razia dilakukan jajara Polsek Menganti bersama Koramil Menganti dan Satpol PP serta Upt Puskesmas Menganti. Kegiatan digelar dengan menyasar ke cafe/warkop yang ada di wilayah Kecamatan Menganti yang melanggar prokes dan melanggar pemberlakuan jam malam operasional saat PPKM.
Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengatakan, dari hasil ops yustisi tersebut ada 72 pelanggar prokes maupun pelanggar jam malam PPKM yang terjaring razia. Selanjutnya 72 pelanggar tersebut langsung dilakukan Rapit Test di tempat.Dari hasil Rapit tes terhadap 72 pelanggar non reaktif/negatif.
Ditambahkan, pihaknya melakukan patroli gabungan dan pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat dan Rapit tes di tempat bagi pelanggar.
"Kami langsung turun lapangan memimpin Ops Yustisi ini, kami bekerjasama dengan Tim Medis dari UPT Puskesmas Menganti untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes ditempat itu juga,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan peningkatan Ops Yustisi protokol kesehatan di masa PPKM ini, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (ris)
Editor : Redaksi