klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gadis SMP Usia 14 Tahun Digilir 6 Pemuda Banyuwangi Hingga Begini Keadaanya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KIKJATIM.Com | Malang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anakn Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan  6 orang pemudadi Kecamatan Glenmore, Rabu (3/2/2021). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan perkosaan dari orang tua Mawar (14), warga Glenmore.

[irp]

Para pelaku persetubuhan anak bawah umur masing-masing AN (22), pacar korban. Kemudian FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VDP (20) seluruhnya warga Kecamatan Glenmore.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara menjelaskan,  aksi persetubuhan dilakukan di dua lokasi.  Yakni di Waduk Sidodadi, Kecamatan Glenmore dan di rumah salahsatu pelaku di Desa  Tulungrejo Kecamatan Glenmore.

Awalnya, AN mengajak Mawar yang juga pacarnya bermain ke Waduk Sidodadi Kecamatan Glenmore ada Rabu (3/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Lalu, di tempat tersebut korban diberi minuman alkohol. Tak berselang lama, pelaku MAS datang dan membawa minuman lainnya yang kemudian dioplos. Setelah menghabiskan minuman alkohol yang dioplos tersebut, korban langsung mabuk dan tidak sadarkan diri.

"Dalam kondisi mabuk tersebut, korban pertama kali disetubuhi AN, FS, dan MAS secara bergantian," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Dalam kondisi orban yang masih setengah sadar ini tidak langsung diantarkan pulang oleh para pelaku. Malahan diajak mampir di rumah pelaku lainnya VDP di Desa Tulungrejo, Glenmore, sekitar pukul 16.00 WIB. "Sesampainya di sana, korban dicekoki miras kembali hingga tak sadarkan diri," terang Kombes Pol. Arman.

Lalu korban ini dibawa ke sebuah kamar dan ditelanjangi. Kemudian korban disetubuhi kembali oleh AN. Bahkan, pacar korban ini menyuruh teman-teman lainnya yang ada di sana untuk ikut menyetubuhi kekasihnya tersebut. "Sehingga RE, SP, dan VDP ikut menyetubuhi korban secara bergiliran," imbuhnya.

Usai menggilir korban, salahsatu mengantarkannya pulang ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah, ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang awut awutan dan mencecar dengan pertanyaan. Mendengar pengakuan korban, ibunya terkeut dan marah hingga melaporkannya ke polisi. "Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya enam orang pelaku dapat diamankan termasuk sang pacar korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Sub 76 E Jo Pasal 81 Sub 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ris)

Editor :