KLIKJATIM.Com | Gresik- Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap DS (33) asal Desa Tanjungan, Kabupaten Bangkalan - Madura. Pengedar sabu sabu wilayah Madura ini dibekuk saat turun dari perahu di kawasan terminal Malik Ibrahim Senin (1/2/2021) pukul 15.30 Wib.
[irp]
Pelaku sudah lama diintai polisi karena beberapa kali mengedarkan sabu melalui jalur laut dari Bangkalan ke Gresik. Begitu diamankan polisi menggeledah pelaku dan menemukan satu plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan didalam bungkus rokok Chief bermaksud untuk mengelabuhi petugas.
Karena ada barang bukti, maka DS pun mengakui (dengan logat bahasa Madura) sabu di dalam bungkus rokok itu miliknya yang dibawa dari Madura.
Dari tangan pelaku juga diamankan satu Hp Advance warna hitam untuk kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.
"Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Namun nasib apes, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.
"Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 0,44 gram yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya," terang Arief.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut.
Ia menandaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain diwilayah hukumnya, "Polres Gresik tidak akan memberi toleransi 'akan kami libas!'", tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara." pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi