KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik menangkap empat tersangka dan menyita total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran sabu antardaerah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat netto 0,051 gram.
“Dari penangkapan itu, anggota melakukan pengembangan secara maraton hingga mengarah ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik,” ujarnya saat konferensi pers.
Hasil pengembangan membawa polisi menangkap AHC di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya, Rabu (15/4/2026) pagi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Selanjutnya, polisi mengamankan DDP di wilayah Hulaan, Menganti, Gresik. Dari tersangka ini, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap HVS yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, kartu debit, serta barang bukti lain.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan modus transaksi sistem ranjau dan cash on delivery (COD), dengan pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 68,211 gram dan terbagi dalam 25 paket,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DDP, AHC, dan FJT dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI.
Sementara tersangka HVS terancam hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan tambahan denda maksimum ditambah sepertiga.
Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar