KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sudah banyak kejadian kasus pencabulan dilakukan oleh teman atau pacar yang dikenal melalui media sosial, namun masih ada saja gadis belasan tahun yang terjerat. Seperti yang dialami oleh Bunga (14) gadis kelas 2 SMP asal Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Korban disetubuhi oleh NZ (18) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban yang dikenalnya melalui whastapp, Kamis (28/1/2021) lalu.
[irp]
NZ ditangkap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung atas dasar laporan orang tua Bunga yang menyebut anaknya disetubuhi tersangka di gudang bekas pabrik gula Kunir. Dalam pemeriksaan, akhirnya diketahui jika Bunga tidak sekali ini saja dicabuli oleh tersangka. Mawar pernah diajak berhubungan badan di rumah tersangka, di kawasan lok 9, di area pinggir kali (Pinka), dan terakhir di bekas Pabrik Gula Kunir.
Kebetulan saat itu, orang yang langsung merespon status WA itu rupanya adalah tersangka. Perkenalan keduanya terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2020. Setelah merespon status WA tersebut, kemudian keduanya mulai menjalin komunikasi. Sampai akhirnya pada tanggal 12 Agustus 2020 keduanya memutuskan berpacaran.
“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya. Itu semua dilakukan agar si korban luluh dan mau memberikan tubuhnya,” jelas Iptu Retno.
Puncaknya berada pada tanggal 7 Oktober 2020, saat itu korban tidak bisa lagi menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan tersangka juga sudah mulai berani memberikan ancaman jika korban tidak bersedia melayani akan diputus.
“Tersangka mengaku, dari tanggal 7 Oktober 2020 s/d tanggal 27 Januari 2021, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sebelas kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal djerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaiman diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hen)
Editor : Redaksi
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan…
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…
Mekanik Tewas Tertimpa Konveyor Saat Kerja di Proyek Pemecah Batu Mojokerto
Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan fasilitas pemecah batu di Dusun Manduro, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto…
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…