klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KPU dan Bawaslu Lamongan Siap Hadapi Sidang Kedua Gugatan Hasil Pilkada  

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Tumpukan berkas yang disiapkan Bawaslu Lamongan untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan perselisihan hasil Pilbup Lamongan
Tumpukan berkas yang disiapkan Bawaslu Lamongan untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan perselisihan hasil Pilbup Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Menghadapi Gugatan paslon nomor urut 01 Suhandoyo-Astiti Suwarni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Jawa Timur telah mempersiapkan berkas berisi keterangan tertulis beserta bukti, yang akan disampaikan dalam sidang kedua sengketa Pilbup Lamongan 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung pekan depan.

[irp]

"Tanggal 2 Februari 2021, akan dilaksanakan sidang kedua. Di dalam sidang ini, Bawaslu Lamongan akan memberikan keterangan tertulis, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020," ungkap Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Lamongan (29/01/2021).

Badar menjelaskan, keterangan tertulis tersebut telah disusun oleh Bawaslu Lamongan, dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dikoreksi langsung dari Bawaslu RI.

"Keterangan tertulis Bawaslu Lamongan tidak kurang dari 240-an halaman dan akan disalin menjadi 8 rangkap," tuturnya.

Selain keterangan tertulis, kata Badar, pihaknya juga menyiapkan sebanyak kurang lebih 2600 bukti dan akan disalin menjadi 5 rangkap dan dikemas ke dalam 20 boks kontainer. "Semua bukti sudah kita geser ke Jakarta, di Bawaslu RI," ujar Badar.

Scara garis besar, pokok-pokok isi keterangan tertulis dan bukti-bukti yang disiapkan tersebut merupakan hasil kerja pengawasan Bawaslu Lamongan selama pelaksanaan Pilbup Lamongan 2020.

"Khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon," kata Badar.

Tidak hanya Bawaslu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, institusi yang dipimpinnya siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilbup Lamongan di MK. 

"Pada sidang kedua besok agendanya adalah sesi jawaban kita (KPU Lamongan) selaku termohon. Kita akan menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung," jelas Mahrus. (mkr)

Editor :