KLIKJATIM.Com | Madiun - Masa pandemi ketika anak-anak lebih banyak di rumah dan lingkungan kampungnya, sepatutnya orang tua untuk terus mengawasi putra-putrinya. Setidaknya apa yang dilakukan GA, bocah usia 11 tahun asal Madiun ini menjadi pelajaran berharga agar anak-anak tidak terjerumus ke tindak kejahatan.
[irp]
Jika ada pemecahan rekor untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) termuda, mungkin GA ini akan menjadi juaranya. Bagaimana tidak, dengan usianya yang baru sekolah kelas 5 SD ini, GA mampu mencuri 3 unit motor sekaligus di lingkungan masjid di Kabupaten Madiun.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi mengatakan bocah itu mencuri motor 3 kali di halaman masjid dekat rumahnya karena ingin memiliki kendaraan seperti temannya. Saat mencuri motor yang ketiga itu di pelataran masjid, perbuatan bocah itu baru terbongkar.
Untuk pencurian yang ketiga kalinya adalah sepeda motor Supra milik seorang pensiunan polisi. Saat itu korban lengah karena kunci kontak ditinggal menggantung di kontak sepeda motor, sehingga GA yang melihat kesempatan itu lalu membawanya pergi.
Namun, aksinya terbongkar. Itu terjadi lantaran sepeda motor curian ini kehabisan bensin saat dibawa kabur ke kawasan Alun-alun Madiun. Karena mogok kehabisan bahan bakar, sepeda motor tersebut sepeda motor tersebut itu ditinggal," kata mantan Kasat Binmas Polres Madiun ini.
Dikatakan, ketika motor membawa sepeda motor korban, rupanya penjaga masjid mengetahui aksinya. Sehingga saat sepeda motor mogok korban dan polisi menjemputnya. "Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketigakalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit.
Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, Sigit mengatakan GA tidak ditahan. Pasalnya GA masih anak-anak. Namun untuk proses hukum terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
“Karena pelaku umurnya masih dibawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor. (hen)
Editor : Redaksi
Momentum HJL ke-457, Bupati Lamongan Resmikan Tiga Layanan Baru di RSUD Ngimbang
KLIKJATIM.Com | Lamongan - Memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-457, Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan…
Komitmen TJSL Berkelanjutan, Patra Logistik Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Patra Logistik sukses menorehkan prestasi gemilang dalam bidang tanggung jawab sosial. Perusahaan yang bergerak di…
Dorong Produk Perikanan Berkelanjutan, Bupati Lamongan Raih East Java Maritime Awards 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kabupaten Lamongan sukses mengukuhkan posisinya sebagai salah satu sentra perikanan terbesar di Jawa Timur.…
Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona
KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang menghadapi tantangan…
Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional
KLIKJATIM.Com | jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk kembali membuka peluang karier emas bagi para profesional yang ingin mengembangkan…
Ratusan Santri Gelar Aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sampang
Ratusan santri dan simpatisan alumni pondok pesantren melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang. Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal sidang…