klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gubernur Khofifah Perintahkan Bapenda data Aset Tanah dan Bangunan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa

KLIKJATIM.Com | SurabayaGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur untuk terus mendata aset tanam dan bangunan milik pemprov. Hal itu ditegaskannya saat rapat pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jatim, Kamis (28/1/2021). 

[irp]

Khofifah mengatakan, banyak aset milik Pemprov Jatim yang perlu didata kembali. Termasuk tanah dan bangunan yang dikelola BUMD dan anak perusahaannya, serta aset yang dikelola Unit Pelaksana Teknis OPD di seluruh Jawa Timur. 

"Masih banyak aset kita yang perlu didata kembali. Selama masa isolasi, saya juga terus menyisir data aset milik Pemprov Jatim. Yang saya sisir termasuk aset hibah dari pemerintah pusat, yang dikelola BUMN dan anak perusahaannya serta yang dikelola OPD melalui UPT," jelasnya. 

"Kami sudah mengidentifikasi detil sekali, aset yang dalam penguasaan BUMN dan anak BUMD atau dalam penguasaan pihak ketiga dan seterusnya. Kami akan terus menyisir dan mendata kembali," katanya. 

Untuk aset dari pusat, kata dia, saat ini sudah ada dua rumah sakit yang telah menjadi aset Pemprov Jatim. "Dari Kementerian Kesehatan, kami tahun ini sudah menerima untuk aset dan sudah bersertifikat untuk RSU dr Soetomo dan RS Jiwa Menur. Sedangkan yang di Jemundo (Pasar Induk Puspa Agro) juga masih dalam proses," ungkapnya. 

Khofifah menargetkan pada BPKAD untuk dapat menyelesaikan pendataan dan sertifikasi aset milik Pemprov Jatim. "Secara terencana, Insha Allah dalam tiga tahun ini untuk sertifikasi seluruh aset yang dikelola Pemprov Jatim bisa segera selesai," tegasnya. 

Menurutnya, sertifikasi itu menjadi prioritas agar aset milik Pemprov tidak beralih kepemilikan. Ia pun meminta supervisi dari KPK agar pendataan aset Pemprov Jatim dapat lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (hen)

Editor :