KLIKJATIM.Com | Lamongan – Polres Lamongan kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini ada tiga tersangka yang dibekuk, yaitu Asafik (29) asal dusun Sumberpanggang Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Abdul Kohar Hendro (32) asal dusun Keset Desa Sidorejo, Kecamatan Deket dan Sya'dullah (33) dusun Genceng Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung.
“Tersangka Sya'dullah diamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba Polres Lamongam IPTU Ahmad Khusen, Senin (07/10/2019).
[irp]
Lebih lanjut, IPTU Ahmad Khusen menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Deket.
[irp]
Hingga diketahui ada transaksi narkotika di SPBU Desa Dinoyo, Kecamatan Deket "Setelah itu anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada dua orang laki laki yang pada saat itu berada di SPBU Dinoyo, Deket," jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan, lanjut Khusen, ada lima klip sabu dan sepuluh plastik klip kosong, uang tunai Rp. 3 juta 850 ribu, empat unit handphone dan satu unit mobil Honda Brio.
"Tersangka kami jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya (bis/rtn)
Editor : Wahyudi